Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

SETARA Institute: Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional Bisa Manipulasi Sejarah

×

SETARA Institute: Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional Bisa Manipulasi Sejarah

Sebarkan artikel ini
Hendardi
Pendiri SETARA Institute, Hendardi.

KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Soeharto sebagai salah satu pahlawan nasional merupakan bentuk manipulasi terhadap sejarah bangsa. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah saat ini tengah mengabaikan nalar publik dan prinsip dasar republik.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Hendardi menegaskan bahwa publik harus terus dididik agar tidak kehilangan nalar kebangsaan dan kewargaan. Ia mengingatkan bahwa bangsa Indonesia tidak boleh mengorbankan kepentingan bersama hanya demi membenarkan masa lalu yang kelam.

Silakan gulirkan ke bawah

“Elite politik boleh saja mengalami amnesia sejarah, tetapi mereka tidak boleh memanipulasi sejarah bersama hanya karena berkuasa hari ini,” ujar Hendardi, Senin (10/11/2025).

Ia menilai, penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional pada tahun 2025 merupakan ironi besar dalam perjalanan sejarah Indonesia. Pasalnya, keputusan itu dilakukan di tengah fakta bahwa banyak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan represi politik terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.

Hendardi menyoroti kejanggalan logis yang muncul dari kebijakan ini. “Mana mungkin Marsinah dan Soeharto menjadi pahlawan pada saat yang bersamaan? Marsinah adalah korban kekerasan negara yang terjadi di era Soeharto. Kalau pemerintahannya bersih dan adil, tidak akan ada perlawanan rakyat dan tidak mungkin terjadi reformasi 1998,” tegasnya.

Selain itu, Hendardi mengingatkan bahwa penetapan gelar pahlawan nasional diatur ketat dalam Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sehingga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menilai langkah Presiden Prabowo melanggar prinsip hukum dan bisa dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan.

“Tidak ada penyelenggara negara yang boleh bertindak melampaui hukum. Presiden pun bisa dilengserkan kalau melanggar undang-undang dan sumpah jabatannya,” imbuh Hendardi.

Lebih jauh, Hendardi juga menilai keputusan Presiden sarat dengan conflict of interest, mengingat hubungan keluarga antara Prabowo dan keluarga Cendana. Menurutnya, sebagai mantan menantu Soeharto, Presiden seharusnya menjaga jarak agar tidak mengorbankan kepentingan bangsa demi kepentingan pribadi atau keluarganya.

Meski begitu, Hendardi optimistis bahwa generasi muda Indonesia tetap memiliki kesadaran sejarah yang kuat. Dengan akses informasi yang luas, kata dia, kaum muda tidak mudah dimanipulasi oleh narasi tunggal yang dibangun oleh kekuasaan.

“Generasi muda kita literat. Mereka bisa membaca sejarah, baik dari penelitian dalam negeri maupun luar negeri. Menetapkan Soeharto sebagai pahlawan tidak akan menghapus jejak kejahatan HAM masa Orde Baru,” tutur Hendardi.

Sebagai penutup, Hendardi menilai keputusan politik Presiden Prabowo Subianto ini akan meninggalkan beban historis yang berat bagi pemerintahannya.

“Setelah menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional, kepemimpinan Prabowo akan dikenang sebagai pemerintahan yang mengabaikan HAM, memundurkan demokrasi, dan memanipulasi sejarah,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.