Jakarta – Komisioner Kompolnas Poengky Indarti membela Polri dari statemen pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut ‘polisi mengabdi ke mafia’. Kompolnas menilai Polri sudah bekerja maksimal dalam melaksanakan tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
“Kami melihat pimpinan dan anggota Polri telah bekerja dengan baik dan maksimal untuk melaksanakan tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum untuk menjaga harkamtibmas,” kata Poengky, Minggu (25/12/2022).
Ia mengatakan bahwa semua orang berhak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk Kamaruddin. Namun dalam menyampaikan pendapatnya itu Kamaruddin tetap harus bertanggung jawab untuk menyampaikan fakta dengan didukung data-data yang valid dan etika yang baik.
“Jangan sampai hanya menggunakan haknya untuk bicara tanpa didukung tanggung jawab dan data-data yang valid, sehingga patut diduga merupakan hoax atau hate crime/hate speech, yang menyesatkan publik,” tegas dia.
Dia tak menampik jika ada anggota-anggota Polri yang diduga melanggar hukum. Tetapi Polri pun telah memiliki reward and punishment bagi personelnya.
“Justru banyak polisi-polisi di lapangan telah bekerja melebihi panggilan tugas mereka, ambil contoh Bhabinkamtibmas di kampung-kampung benar-benar melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat selama 24 jam sehari mengupayakan terwujudnya harkamtibmas di wilayah penugasan mereka,” ujarnya.
Masih kata Poengky, ia mencontohkan kerja-kerja Densus 88 Antiteror yang memberantas jaringan teroris di Tanah Air. Saat masyarakat merayakan hari raya keagamaan dan menikmati liburan pun polisi sibuk menjaga keamanan dan menertibkan lalu lintas, sehingga masyarakat merasa aman beribadah dan nyaman berlibur.
“Bahkan saat Indonesia dilanda COVID-19 dan saat bencana alam terjadi, pimpinan dan anggota Polri berada di garis depan membantu pemerintah menangani, sehingga masyarakat dapat terlindungi,” imbuhnya.
Diketahui, Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Gerah menganggap keduanya membuat pernyataan yang menyesatkan dalam konten video ‘Polisi Pengabdi Mafia’.
“Perkataan itu menurut saya kan tidak benar dan sangat menyesatkan. Karena videonya ditonton sampai ribuan orang. Jadinya jatuhnya itu fitnah terhadap institusi negara. Dari kontennya yang di YouTube Uya Kuya TV, perkataan Kamaruddin Simanjuntak terkait ‘polisi rata-rata kerja sebagai abdi negara satu minggu, 3 minggu lagi lagi mengabdi sama mafia’,” terangnya. kata koordinator Gerah, Jumat (23/12).
Menanggapi laporan itu, Kamaruddin Simanjuntak menuding pelapor dirinya merupakan antek-antek Ferdy Sambo yang tidak terima dengan dirinya yang menyingkap tabir dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua N Hutabarat. Bahkan, katanya, pelaporan serupa sudah terjadi sejak Juli.
“Saya sudah tahu (dilaporkan). Sejak bulan Juli mereka itu kan kelompok-kelompok Ferdy Sambo ini kan tidak terima dengan sikap dan tindakan saya yang tegas membongkar kejahatan mereka itu,” ujar Kamaruddin saat dihubungi, Sabtu (24/12/2022).
“Jadi dulu, sebelum mereka ditangkap, di bulan Juli, jenderal-jenderal itu sudah konsultasi dengan ahli hukum pidana untuk menangkap saya. Tetapi, karena saya gas terus, mereka keburu dibungkus, ditangkap, dijadikan tersangka,” imbuhnya.
Kamaruddin menegaskan apa yang dia sampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap negara dan aparat penegak hukum.
“Saya tidak akan pernah mundur satu jengkal pun. Saya bersedia, apa yang saya ucapkan itu bentuk kritik saya untuk memperbaiki negara ini memperbaiki pemerintah, aparatur penegak hukum khususnya kepolisian,” kata dia.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menanggapi hal ini dan mengatakan bahwa akan ditangani secara profesional sesuai prosedur.
“Silakan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP (hukum acara pidana) dan Perkap 6 Tahun 2019,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/12).
Dedi mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014. Pada Pasal 77 huruf A KUHAP, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
“Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam keputusan MK Tahun 2014,” katanya.














