Koma.id, Jakarta – Analis Kebijakan Publik dan Sosial-Politik Nasional, Nasky Putra Tandjung, mengapresiasi langkah tegas jajaran Polri dalam mengungkap jaringan judi online (judol) internasional dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
Nasky menilai pengungkapan tiga perkara tersebut, termasuk pembekuan dana sekitar Rp51,99 miliar dan pemblokiran puluhan rekening yang berkaitan dengan jaringan perjudian, merupakan langkah strategis Korps Bhayangkara untuk memutus mata rantai kejahatan digital sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi judi online.
“Saya memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beserta seluruh jajaran Bareskrim Polri atas komitmen dan dedikasinya pada masyarakat, bangsa, dan negara. Pengungkapan jaringan judol bernilai triliunan rupiah menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak boleh kalah menghadapi kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital,” ujar Nasky dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).
Menurut Nasky, modus promosi melalui spam komentar di media sosial dengan menyasar akun yang memiliki banyak pengikut dan tingkat interaksi tinggi menunjukkan jaringan judol semakin adaptif dan agresif memanfaatkan ruang digital untuk memperluas jangkauan kepada masyarakat.
Karena itu, pemberantasan judi online, kata Nasky, tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan kriminalitas. Persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda perlindungan masyarakat, perlindungan generasi muda, ketahanan ekonomi keluarga, serta penguatan ketahanan digital nasional.
“Ketika judi online menyasar generasi muda melalui ekosistem media sosial, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Ini menyangkut masa depan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Karena itu, langkah Bareskrim Polri harus kita dukung dan diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor,” tegasnya.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Nasky menilai konsistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas judi online juga sejalan dengan semangat program Asta Cita pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya menghadirkan negara yang kuat dalam melindungi masyarakat, menegakkan hukum, serta menciptakan kehidupan sosial yang aman, tertib, dan produktif.
Menurut alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta tersebut, strategi pemberantasan judol harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Pemblokiran situs perlu berjalan beriringan dengan penelusuran aliran dana, pembekuan rekening, pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku, pengawasan ruang digital, serta penguatan edukasi dan literasi digital masyarakat.
Nasky juga mengapresiasi sinergi pemerintah dalam melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Menurutnya, langkah tersebut penting, tetapi perlu terus diperkuat agar jaringan perjudian tidak mudah berpindah platform, domain, rekening, maupun mengembangkan modus digital baru.
Polri Harus Adaptif Hadapi Kejahatan Digital
Sebagai penulis buku “Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat”, Nasky menilai keberhasilan jajaran Bareskrim Polri mengungkap jaringan judol menunjukkan pentingnya transformasi penegakan hukum dalam menghadapi perkembangan kejahatan berbasis teknologi.
“Polri harus semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kejahatan digital bergerak cepat, lintas wilayah, bahkan lintas negara. Karena itu, penegakan hukum harus didukung teknologi, analisis data, intelijen keuangan, serta kerja sama lintas lembaga dan lintas negara,” kata Nasky.
Lebih jauh, Nasky yang merupakan Founder Demokrasi dan Sosial-Politik Indonesia menekankan pentingnya membangun ekosistem digital yang sehat melalui kolaborasi antara Polri, pemerintah, lembaga keuangan, penyedia platform digital, dunia pendidikan, keluar














