Koma.id – Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan jilid V yang diajukan Roy Suryo terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan, penggeledahan, dan penahanan Roy Suryo yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan jilid pertama.
Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Rabu (9/9/2026), Polda Metro Jaya selaku termohon menilai permohonan tersebut diajukan terlalu dini atau prematur.
Polda Metro beralasan perkara pidana pokok yang menjerat Roy Suryo masih dalam proses pemeriksaan dan belum memiliki putusan. Karena itu, mekanisme tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KUHAP dinilai belum dapat diterapkan secara sempurna.
“Bahwa oleh karena perkara pidana pokok pemohon masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan, maka permohonan pemohon mengenai tuntutan ganti rugi telah diajukan sebelum mekanisme sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat 4 KUHAP dapat diterapkan secara sempurna,” ujar pihak Polda Metro saat membacakan jawaban di persidangan.
Atas dasar tersebut, Polda Metro meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima.
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut, permohonan pemohon patut dinyatakan prematur dan karenanya tidak dapat diterima,” lanjut termohon.
Selain dinilai prematur, Polda Metro juga menolak tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo. Termohon menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun pembuktian yang memadai.
“Bahwa tuntutan ganti kerugian sebesar 206 juta yang diajukan oleh pemohon tidak mempunyai dasar hukum dan dasar pembuktian yang memadai,” ujar pihak Polda Metro.
Polda Metro juga mempersoalkan kerugian imateriil yang didalilkan Roy Suryo, termasuk terkait reputasinya sebagai tokoh publik dan mantan pejabat negara.
Menurut termohon, kedudukan, jabatan, reputasi, maupun popularitas seseorang tidak dapat dijadikan parameter untuk menentukan besaran ganti rugi.
“KUHAP maupun Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tidak menjadikan kedudukan, jabatan, reputasi, ataupun popularitas seseorang sebagai parameter penentu besarnya ganti kerugian,” kata termohon.
Dengan sejumlah alasan tersebut, Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid V Roy Suryo dan menyatakan tuntutan ganti rugi Rp206 juta tersebut tidak dapat diterima.














