Koma.id– Putusan kasasi dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrei Yunus menuai kritik dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau DPD GMNI DKI Jakarta. GMNI menilai pembatalan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta pengurangan masa hukuman terhadap dua prajurit TNI dalam perkara tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam sistem peradilan militer.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau Bung Dendy, mengatakan perkara tersebut tidak semata menyangkut dua prajurit yang menjadi terdakwa, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap TNI dan penegakan hukum. Menurutnya, prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana terhadap warga sipil harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara tegas.
GMNI menilai pengurangan hukuman dan pembatalan PTDH berpotensi memunculkan persepsi bahwa peradilan militer lebih mengedepankan kepentingan internal korps dibandingkan rasa keadilan korban. Dendy menegaskan, status sebagai prajurit TNI tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan hukum yang berbeda ketika melakukan tindak pidana terhadap masyarakat sipil.
GMNI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip equality before the law dan supremasi sipil. Mereka mendorong reformasi sistem peradilan militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil dapat diproses melalui peradilan umum.
“Tidak boleh ada kesan bahwa seragam militer menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda ketika yang dilakukan adalah tindak pidana terhadap warga sipil,” katanya.
Selain itu, GMNI DKI Jakarta mendorong agar posisi Menteri Pertahanan diisi oleh figur sipil sebagai bagian dari penguatan kontrol demokratis terhadap sektor pertahanan. Organisasi mahasiswa tersebut menyampaikan tiga tuntutan, yakni meminta Panglima TNI memastikan penegakan sanksi terhadap dua prajurit berjalan sesuai ketentuan, mendorong Menteri Pertahanan berasal dari unsur sipil, serta mendesak reformasi peradilan militer.








