KOMA.ID – Persidangan tentang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni Said Karim. Ia merupakan Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Kali ini, kehadiran Said Karim adalah untuk memberikan keterangan ahli dalam rangka meringankan tuntutan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam memberikan keterangan ahli, Said Karim mendapatkan pujian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sudah melakukan pertahanan literatur yang cukup gigih. Yakni tentang penjelasan kata “Hajar” dalam perintah yang pernah diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
SP3 Diterbitkan, Kasus Ruben Onsu Ditutup
“Kalau ada rangkaian peristiwa itu sebelum kata hajar, apa makna hajar itu? apakah mukul atau ada perbuatan lain,” tanya JPU kepada saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Bukannya memberikan argumentasi dan perspektif bidang ilmu yang ia pahami, yakni kriminologi, namun ia mengambil literatur Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dimana kata “Hajar” hanya sebatas relatif sebagai pemaknaan saja.
MK Cabut Pasal Penghinaan Lembaga Negara
“Tampaknya dalam kamus besar bahasa Indonesia, kita tidak menemukan pengertian (hajar) itu. Jadi pengertian hajar ini relatif dimaknai,” jawab ahli.
Dalam konteks ini, JPU kembali memberikan penekanan bahwa maksud pertanyaannya bukan mengukur tentang sinonim dari kata “Hajar”, akan tetapi kata tersebut dikorelasikan dengan peristiwa sebelumnya, yakni menyiapkan senjata dan peluru seperti yang pernah disampaikan dalam keterangan terdakwa pembunuhan, yakni Bharada Richard.
Dan lagi-lagi, Prof Said Karim bertahan di dalam soal makna “Hajar” berdasarkan KBBI yang tidak sama dengan “tembak”, “bunuh”, “pukul” dan sebagainya.
Upaya pertahanan itu pun coba digali lagi oleh hakim yang mulia Wahyu Iman Santoso. Bahkan yang ditanyakan JPU bukanlah persamaan kata dari “Hajar”, melainkan konteks langsung dalam peristiwa kasus itu.
“Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata hajar itu tidak berarti menembak,” jawab Prof Said Karim.
Karena waktu yang diberikan selesai, penggalian literatur dan perspektif dari kata “Hajar” dalam konteks kasus Ferdy Sambo tersebut selesai. Hingga akhirnya JPU memberikan apresiasi ke saksi Ahli tersebut.
“Terima kasih saudara ahli, pertahanannya kuat ya,” ucap JPU disusul senyum lebar Said Karim.














