Koma.id, Beberapa waktu lalu masyarakat di hebohkan dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, yang menyatakan bahwa ada rencana pembentukan unsur baru dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PPPK Paruh Waktu atau Part Time.
Pembahasan PNS Part time mengacu pada Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU ASN namun secara tekhnis pembentukan formasinya masih di kaji atau belum tuntas.
Polda Metro Jaya Sebut Perusakan Fasilitas Umum Demo 27 Agustus Dilakukan Kelompok Perusuh
Menurur Anas, PPPK Part time merupakan salah satu solusi bagi tenaga honorer yang nantinya akan dihapuskan pada 28 November 2023. Penghapusan tenaga honorer dapat dibantu dengan PPPK part time agar tidak terjadi penumpukan tenaga yang kehilangan pekerjaan hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir tenaga honorer tersebut.
“Yang terpenting kita amankan dulu, tidak ada PHK, tidak ada pengurangan pendapatan. ini kan yang ditakutkan ada PHK seperti teman-teman honorer di Bawaslu yang di KPI. Sehingga akan menganggu bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, “Ucap Anas
Anggota komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengungkapkan bahwa gaji para PPPK Part time sesuai dengan jam kerja yang telah disepakati. Sehingga gaji PPPK part time tidak akan sama dengan PPPK penuh waktu.
Penetapan gaji di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK-02/2022 membahas gaji honorer tertinggi di DKI Jakarta mencapai 5,61 juta. Namun dengan adanya aturan PPPK Part time, besaran ini tentu berubah mengikuti aturan yang berlaku.








