Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Prof Henri Tak Ingin Pasal Karet di UU ITE Jerat Aktivis Kritis

×

Prof Henri Tak Ingin Pasal Karet di UU ITE Jerat Aktivis Kritis

Sebarkan artikel ini
Henri Subiakto
Dosen Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto.

KOMA.ID, JAKARTA – Pakar komunikasi dari Universitas Airlangga Surabaya (Unair), Prof Henri Subiakto menyampaikan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai ahli untuk UU ITE dalam kasus yang menyeret Rismon Hasiholan Sianipar, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma di Polda Metro Jaya.

“Saya diminta jadi Ahli oleh para pengacara Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr Tifauzia (RRT),” kata Prof Henri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Ia memilih menerima permintaan tim kuasa hukum ketiga tersangka tersebut, karena ingin obyektif pada kebenaran semata. Ia tak ada kaitan langsung dengan bela membela kepada tiga tersangka atas kasus yang telah dilaporkan oleh Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Dan saya hadir seharian tadi, dari pagi sampai malam di Polda Metro Jaya untuk kebaikan negeri ini, bukan semata karena para terdakwa,” ujarnya.

Dalam kehadirannya itu, Prof Henri menyebut jika dirinya hanya fokus pada UU ITE yang menjadi bagian dari materi penersangkaan kepada ketiga orang tersebut. Apalagi ia juga menjadi bagian dari perancang UU ITE, sekaligus Ketua Panja Revisi UU ITE 2016. Sehingga kesaksian dan keahliannya dalam perspektif UU ITE dianggap lebih representatif.

“Kehadiran saya lebih untuk meluruskan penggunaan dan penerapan UU ITE yang terlalu sering dipakai untuk nyasar para aktivis negeri ini. Kalau kasus RRT yang jadi perhatian publik saja aparat salah dan keliru dalam menggunakannya, bagaimana dengan kasus kasus yang tidak memperoleh perhatian publik?,” tutur Prof Henri.

Terlebih ia mengaku miris dengan fenomena hukum di Indonesia khususnya terkait dengan UU ITE. Di mana regulasi hukum tersebut tak sedikit yang justru menjadi alat untuk melakukan kriminalisasi.

“Aparat banyak yang sengaja mengkriminalisasi aktivis masyarakat dengan UU ITE yang sekarang sebagian besar normanya sudah dimasukkan dalam KUHP baru,” pungasknya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.