Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

PASKODE Minta Polri Hati-hati Proses Laporan Saksi Palsu Kasus Vina Cirebon

×

PASKODE Minta Polri Hati-hati Proses Laporan Saksi Palsu Kasus Vina Cirebon

Sebarkan artikel ini
PASKODE Minta Polri Hati-hati Proses Laporan Saksi Palsu Kasus Vina Cirebon

Koma.id – Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M.Said, S.H., M.H turut berkomentar terkait keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi ke Bareskrim Polri dengan dugaan keterangan palsu, menurutnya laporan tersebut merupakan upaya untuk mencari keadilan.

“Saya membaca arahnya, laporan keluarga terpidana ke Breskrim Polri sebagai upaya untuk mencari alat bukti baru atau novum. Bila laporan tersebut nanti sampai ke Pengadilan dan diputus keterangan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi Palsu, dan putusan pengadilan tersebut dapat menjadi salah satu alasan hukum untuk mengajukan PK sebagai upaya hukum luar biasa,” ujarnya.

Silakan gulirkan ke bawah

Harmoko juga menjelaskan bahwa mengenai keterangan palsu di persidangan telah jelas diatur dalam Pasal 242 KUHP, dalam penerapanya tentu tidak bisa lepas dengan ketentuan Pasal 174 KUHAP yang didalamnya mengatur langkah-langkah yang dilakukan oleh Hakim bila keterangan tersebut dinilai Palsu dan bahkan terdakwa melalui kuasa hukumnya dapat memberikan perintah supaya saksi itu ditahan.

Praktisi hukum ini juga mendorong Kepolisian untuk hati-hati dalam memproses laporan keterangan saksi palsu terhadap Ketua RT Pasren dan Kahfi di persidangan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, sebab kasus ini sudah inkrah.

“Kami tentunya mendorong Polri dalam hal ini penyidik harus hati-hati dalam memproses laporan tersebut, dan hati-hati juga menilai mens rea dan harus didukung dengan alat bukti. Sebab kesaksian pak RT ini sudah diuji dalam persidangan, dan bahkan putusan kasus tersebut sudah sampai kasasi,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.