Koma.id – Sejumlah lembaga survei merilis data terbaru elektabilitas partai politik pada Selasa (21/4/2026), di tengah rencana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Data ini menjadi gambaran awal peta kekuatan partai, terutama saat wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali mencuat.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi.
“Jangan sampai pengalaman sebelumnya terulang, di mana sejumlah aturan pemilu dibatalkan karena penyusunan yang kurang matang,” ujarnya.
Berdasarkan survei Indonesia Political Opinion (IPO) pada Oktober 2025, Partai Gerakan Indonesia Raya menempati posisi teratas dengan elektabilitas 33,5 persen. Posisi berikutnya ditempati Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan 16,4 persen.
Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan simulasi jika pemilu dilaksanakan pada saat survei dilakukan.
Sementara itu, hasil riset terbaru dari Poltracking Indonesia pada April 2026 menunjukkan tren serupa. Gerindra masih memimpin dengan elektabilitas 26,1 persen.
Dalam temuan Poltracking, terdapat tujuh partai politik yang berhasil menembus angka elektabilitas di atas 5 persen—ambang batas penting untuk lolos ke parlemen jika aturan parliamentary threshold tetap diberlakukan.
Pengamat menilai, dinamika elektabilitas ini akan sangat memengaruhi arah pembahasan revisi UU Pemilu, khususnya terkait besaran ambang batas parlemen. Kenaikan ambang batas berpotensi menguntungkan partai besar, namun sekaligus menjadi tantangan bagi partai menengah dan kecil.
Dengan peta kekuatan yang mulai terbentuk, pembahasan revisi UU Pemilu diperkirakan akan berlangsung alot, mengingat kepentingan politik masing-masing partai yang berbeda.














