Koma.id – Presiden Partai Buruh Said Iqbal angkat suara terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024, setelah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima.
Terkait dengan putusan tersebut, Said Iqbal melontarkan beberapa pertanyaan.
“Ada apa dengan PN Jakpus? Siapa aktor yang menyuruh PN Jakpus memutuskan demikian? Kepentingan siapa di balik putusan ini?,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).
Said Iqbal menyerukan bahwa partainya secara tegas akan melawan putusan terkait penundaan Pemilu 2024.
“Partai Buruh akan melawan keputusan penundaan Pemilu,” ujar Said Iqbal.
“Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak boleh ada perpanjangan masa jabatan presiden. Dengan menunda Pemilu, sama saja dengan memperpanjan masa jabatan Presiden.”
“Kok keputusan PN Jakpus bertentangan dengan MK,” tegasnya.
Menyikapi putusan tersebut, Said Iqbal mengatakan Partai Buruh mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak keputusan PN Jakpus yang menunda pelaksanaan Pemilu.
Pihaknya juga akan mengkampanyekan permasalahan ini di media sosial dengan tagar #SavePemilu #AksiBesarBesaran.














