Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

No Debat! Begini Skakmat Mahfud MD Soal Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

×

No Debat! Begini Skakmat Mahfud MD Soal Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Sebarkan artikel ini
ferdy sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat jalani rekonstruksi pembunuan Brigadir J.

Koma,id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, Ferdy Sambo menggugat keduanya ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta.

Silakan gulirkan ke bawah

“Menurut saya itu (gugatan Sambo) gimik saja. Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta publik untuk fokus pada proses peradilan yang sedang dijalani Ferdy Sambo dan para terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.

“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” pesan Mahfud.

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah telah siap menghadapi gugatan PTUN yang dilayangkan kuasa hukum Ferdy Sambo. Namun, ia turut menyentil Ferdy Sambo yang seolah tidak memenuhi komitmen awal terkait siap menerima apapun keputusan banding.

“Iya (dihadapi). Tapi dia (Sambo) sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima. Kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi,” tandas Mahfud.

Sebagai informasi, suami Putri Candrawathi itu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022. Ia menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) yang diterimanya.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Selain itu, Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai Anggota Polri.

Tak sampai di situ, Sambo bahkan memohon untuk menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.