Koma.id – Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang putusan perkara sistem pemilu akan digelar MK pada pukul 09.30 WIB.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup.
Fernando Emas Minta DPR Gunakan Hak Interpelasi ke Prabowo Gegara MBG Pelaku Keracunan Massal
“Jadi sesuai agenda , putusan perkara itu akan di ucapkan atau dibacakan nanti pada hari kamis tanggal 15 Juni, jam 09.30 bersama dengan pengucapan putusan 5 perkara lainnya,” kata Fajar, Selasa (13/6/2023), seperti dilansir KompasTV
Fajar menekankan amar putusan yang akan dibacakan hakim MK nantinya telah memenuhi ketentuan hukum acara mulai dari fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hakim,
“Tentu perkara itu diproses sebagaimana ketentuan hukum acara, kemudian putusannya, ini yang sering saya sampaikan, putusannya itu ya majelis hakim mendasarkan pada satu fakta yang terungkap di persidangan, 2 alat bukti, 3 keyakinan hakim, sudah begitu perkara itu diputus,” ujarnya.
Ridwan 98 Soroti Potensi Propaganda Politik Jelang Pemilu 2029, Salah Satunya Pakai Black September
Di sisi lain, ia tak menampik jika nantinya terdapat sejumlah pihak yang tidak puas terhadap putusan MK. Namun MK menilai hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.
“Persoalan ada yang tidak puas, yang bilang ini tidak adil, ada yang bilang adil, ini bagus, atau apapun itu itu ya monggo saja, yang pasti MK dengan putusannya sudah menjawab persoalan konstitusional yang diajukan kepada mahkamah konstitusi,” ujarnya.
“Persoalan ada penilaian itu ya, lagi lagi itu hal yang wajar.”












