Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas telah mengambil keputusan penting terkait larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hal ini usai adanya gugatan ini diajukan oleh dua pihak, yaitu Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Handrey Mantiri, yang merupakan warga negara dan pemilih, serta Ong Yenni, yang merupakan warga negara dan calon anggota legislatif dari PDI-P, bersama-sama mengajukan gugatan terkait larangan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah.
Keputusan MK dalam perkara ini adalah tindakan yang memiliki dasar hukum yang kuat. Ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi politik dan penghormatan terhadap tempat-tempat yang memiliki makna khusus dalam masyarakat, seperti tempat ibadah.
“Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (15/8/2023).
Dengan demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjadi tonggak penting dalam memandu pelaksanaan kampanye politik yang adil dan bermartabat, sambil tetap menghormati tempat-tempat yang memiliki nilai sakral dalam masyarakat.








