Koma.id – Rekan sesama organisasi buruh memprotes keras Presiden Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, karena melarang organisasi di bendera KSPI ikut dalam aksi sejuta buruh tanggal 10 Agustus mendatang.
Larang Iqbal itu, tertuang dalam surat bernomor 0117/DEN-KSPI/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 yang ditujukan untuk semua Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI.
“Bersama ini diinstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI untuk melarang anggotanya mengikuti aksi Sejuta Buruh pada tanggal 10 Agustus 2022 yang dipelopori oleh Sdr. Jumhur Hidayat dan Sdr. Arif Winardi. Perjuangan penolakan Omnibus Law undang undang Cipta Kerja no. 11 tahun 2020 oleh KSPI dan Federasi Afiliasi sudah disiapkan agenda agenda perjuanganya baik dalam bentuk aksi maupun lobby,” demikian bunyi surat tersebut
“Untuk perjuangan aksi KSPI bersama dengan KSPSI AGN, KPBI, (K) SBSI, KSBSI, SPI, Jala PRT, UPC, FPTHSI, Buruh Migran, akan ditentukan segera,” lanjut surat itu.

Sementara itu, Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) langsung melawan larangan Said Iqbal dengan turut serta mengeluarkan surat bernomor B.090/Eks/DEN KSBSI/VII/2022 yang diterbitkan di hari yang sama.
Intinya secara tegas menyatakan sebagai bagian dari aliansi Sejuta Buruh yang akan turun ke jalan pada tanggal 10 Agustus.
“Surat yang ditandatangani oleh Sdr. Iqbal selaku Presiden KSPI dan Sdr. Ramidi selaku Sekretaris Jenderal KSPI yang menyebutkan KSBSI bagian dari perjuangan aksi bersamanya, maka KSBSI menegaskan bahwa itu tidak benar dan merupakan klam sepihak,” tulis Sekjen KSBSI Dedi Hardianto yang menembuskan surat itu untuk Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban.
“Hal tersebut (isi klaim Iqbal) tidak pernah dikomunikasikan dan tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya,” tambah Dedi.














