Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Tahan Ketua Kadin Kalimantan Timur Terkait Suap Ijin Tambang

×

KPK Tahan Ketua Kadin Kalimantan Timur Terkait Suap Ijin Tambang

Sebarkan artikel ini
KPK Tahan Ketua Kadin Kalimantan Timur Terkait Suap Ijin Tambang
Ketua Kadin Kaltim ditahan KPK terkait kasus korupsi izin tambang, Rabu (10/9). (Foto/Istimewa)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).

Penahanan ini terkait dengan perannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.

Silakan gulirkan ke bawah

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DDW selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025 di Rutan Cabang Klas IIA Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika seorang pengusaha, Rudy Ong Chandra (ROC), hendak memperpanjang enam IUP miliknya.

Dayang Donna, yang merupakan putri dari Gubernur Kalimantan Timur saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI), diduga memanfaatkan posisinya untuk memuluskan perizinan tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

Asep menjelaskan bahwa Dayang Donna diduga aktif meminta sejumlah fee agar dokumen perpanjangan IUP tersebut diproses dan disetujui oleh ayahnya.

Dalam negosiasi dengan Rudy Ong Chandra, Dayang Donna disebut menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dan meminta “harga penebusan” sebesar Rp3,5 miliar untuk keenam IUP tersebut.

“Setelah terjadi kesepakatan, DDW diduga menerima uang sejumlah Rp3 miliar dan Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura melalui perantara di sebuah hotel di Samarinda,” jelas Asep.

Ironisnya, setelah transaksi tersebut, dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP itu diantarkan kepada pihak Rudy oleh seorang babysitter dari Dayang Donna.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Dayang Donna dan Rudy Ong Chandra yang telah lebih dulu ditahan pada 21 Agustus 2025, tersangka lainnya adalah Awang Faroek Ishak.

Namun, proses penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

KPK menegaskan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu titik rawan korupsi, khususnya dalam modus suap perizinan.

Penindakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pemicu untuk perbaikan tata kelola di sektor pertambangan agar lebih transparan, akuntabel, dan hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat luas.

Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.