Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi praktik penyuapan terhadap penyelenggara pemilu yang diduga bertujuan memanipulasi hasil elektoral.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut celah tersebut masih terbuka akibat proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu maupun pilkada yang belum berjalan optimal. Kondisi ini dinilai berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak memiliki integritas.
“Masih terdapat celah dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu yang belum optimal, sehingga berpotensi menghadirkan penyelenggara yang tidak berintegritas,” ujarnya, dikutip Selasa (28/4/2026).
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
Selain itu, KPK juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu. Menurut KPK, penindakan yang belum maksimal membuka ruang bagi berbagai praktik kecurangan, termasuk suap dalam proses elektoral.
Dalam kajian tata kelola partai politik, KPK menemukan belum adanya sistem standar pelaporan keuangan partai yang terintegrasi. Hal ini berdampak pada rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana politik.
KPK juga menyoroti tingginya biaya politik serta mahalnya mahar pencalonan yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan. Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik kepentingan serta praktik transaksional dalam proses kandidasi, baik untuk calon legislatif maupun kepala daerah.
Lebih jauh, KPK mengingatkan bahwa tingginya biaya politik dapat mendorong penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih, sebagai upaya “mengembalikan modal” politik yang telah dikeluarkan.
Situasi ini, menurut KPK, memperkuat urgensi pembenahan sistem politik secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, pendanaan partai, hingga penegakan hukum, guna mencegah praktik korupsi dalam proses demokrasi.












