Koma.id– Rancangan Undang Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) yang baru disetujui sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI telah menjadi sorotan utama, memicu berbagai reaksi pro kontra di masyarakat. Kontroversi ini muncul karena RUU PDKJ membawa sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.
Salah satu pasal yang menuai perdebatan adalah penunjukan gubernur, yang dalam RUU tersebut, akan dipilih dan ditunjuk langsung oleh presiden. Dengan demikian, Jakarta tidak lagi akan menggelar pilkada untuk menentukan kepala daerahnya. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait demokrasi di ibu kota.
Tak hanya itu, rencana penunjukkan wakil presiden (wapres) sebagai pimpinan Dewan Aglomerasi yang mencakup Jakarta dan kota sekitarnya juga menimbulkan keraguan besar. Langkah ini dianggap dapat memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat, meninggalkan pertanyaan tentang otonomi daerah yang seharusnya dijunjung tinggi.
Aktivis Komunitas Dialog Kota Andesha Hermintomo, mengkritik RUU PDKJ karena minimnya proses public hearing. Menurutnya, pemerintah tampaknya enggan melibatkan masyarakat dalam penyusunan RUU yang begitu vital ini.
“Jadi penolakan kita sangat spesifik bahwa pertama proses itu harusnya melalui tahapan yang lebih partisipatif, kedua pasal-pasal yang kita anggap mungkin tiba-tiba hadir tanpa ada kajian naskah akademik itu perlu dievaluasi,” kata Andesha.
Puan Tegaskan Siap Temui Peserta Demo di DPR
Informasi tambahan, Komunitas Dialog Kota, bersama dengan elemen lain seperti Walhi, Ikatan Arsitektur Indonesia, dan Rembuk Kota, kini fokus untuk mengkaji dan mengawal secara ketat isi RUU PDKJ. Mereka menyoroti minimnya perhatian masyarakat terhadap RUU PDKJ, mengingat mayoritas kini terfokus pada urusan pilpres.













