Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Komisi III DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden, Fokus Benahi Kultur-Perilaku

×

Komisi III DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden, Fokus Benahi Kultur-Perilaku

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden, Fokus Benahi Kultur-Perilaku
Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak Hukum, Moh Rano Alfath. (Foto/Istimewa)

Koma.id Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak Hukum, Moh Rano Alfath kembali menggaungkan agenda reformasi aparat penegak hukum dengan penekanan pada pembenahan kultur, sikap, dan perilaku aparat dalam pelayanan publik.

Rano menyatakan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli hukum tata negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Rano menegaskan bahwa reformasi lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan lembaga peradilan tidak boleh dilakukan secara emosional atau reaktif terhadap kritik terhadap individu atau institusi tertentu. Menurutnya, pendekatan itu justru berpotensi mengaburkan tujuan utama reformasi: memperbaiki sistem secara objektif dan berkelanjutan.

“Reformasi harus rasional, objektif, dan berorientasi pada perbaikan sistem, bukan dilaksanakan berdasarkan emosi atau ketidaksukaan terhadap individu atau institusi tertentu,” ujar Rano dalam rapat yang juga dihadiri para pakar seperti Adrianus Eliasta Sembiring Meliala dan Muhammad Rullyandi.

Rano menyebut bahwa struktur organisasi di sejumlah lembaga penegak hukum sejatinya sudah diatur dengan jelas, termasuk kedudukan Polri yang tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia serta mekanisme pengangkatan Kapolri melalui proses fit and proper test yang melibatkan DPR RI sebagai bagian dari sistem pengawasan kelembagaan.

Pendekatan Data dan Aspirasi Publik

Panja Reformasi Penegak Hukum dibentuk dengan tujuan melakukan pendalaman menyeluruh terhadap hambatan-hambatan sistemik yang masih terjadi dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan di Indonesia. Rano menjelaskan bahwa langkah DPR dalam panja ini didorong oleh aspirasi masyarakat untuk melihat perubahan nyata dalam kultur aparat penegak hukum, terutama yang berkaitan dengan layanan publik.

Untuk itu, DPR akan menelaah praktik maladministrasi, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta hambatan struktural lain berdasarkan data dan masukan langsung dari masyarakat, bukan hanya opini atau persepsi publik yang tidak terukur.

Rano juga menegaskan bahwa reformasi hukum tidak semata-mata mengubah aturan tulisan, tetapi juga harus mencakup perubahan perilaku dan budaya kerja aparat dalam penegakan hukum sehari-hari, sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.