“Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Talenta Cilik Maulida Kesuma Tampil di Film Ageman, Angkat Kisah Anak di Tengah Konflik Agama
Ia menekankan, tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif.
Mungkinkah Fahd Arafiq Dituntut Hukuman Mati ? Begini Jawaban KPK soal Residivis Kasus Korupsi
Secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jika khawatir tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, jaksa secara subjektif dapat melakukan penahanan.
“Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidaknya melarikan diri,” pungkasnya.














