Koma.id– Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim memperkarakan Diryanto alias Kodir sebagai tersangka. Pasalnya, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu, berbohong dalam memberikan keterangan saat persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Awalnya Kodir mengaku diperintah Sambo memanggil Ridwan Rhekynellson Soplanit usai penembakan Brigadir J. Namun sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir menyebut diperintah Sambo memanggil Ridwan melalui ajudannya, Prayogi.
MK Cabut Pasal Penghinaan Lembaga Negara
“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan ‘saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?” tanya jaksa di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Muktamar NU Desak Pemerintah Jalankan Putusan MK soal Larangan Gunakan Anggaran Pendidikan untuk MBG
“Seingat saya, bertiga Pak,” jawab Kodir.
Kodir bersikeras dia diperintah oleh Sambo keterangan dengan isi BAP berbeda.
“Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu ngomongnya?” tanya jaksa lagi.
“Seingat saya seperti itu,” ucap Kodir.
“Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?” kata jaksa.
Jaksa lalu meminta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka dan memohon untuk dipertimbangkan.
“Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin,” tandas Jaksa.












