Koma.id — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa di Banten dan Hulu Sungai Utara ini harus menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan reformasi internal secara menyeluruh.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai penanganan kasus jaksa yang terjerat OTT justru memperlihatkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan penegak hukum.
Ia menyoroti kecenderungan Kejagung mengambil alih penanganan perkara, meski KPK memiliki kewenangan untuk memproses tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Roadshow Kebangsaan di Lampung, Ken Setiawan Ungkap Ancaman Paham Ekstrem di Kalangan Anak
“Kasus ini seharusnya menjadi alarm serius bahwa reformasi di tubuh Kejaksaan belum berjalan efektif,” kata Wana.
Puluhan Jaksa Terjerat Korupsi
Berdasarkan data ICW, sejak 2006 hingga 2025, terdapat 45 jaksa yang ditangkap karena terlibat tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, 13 jaksa ditangkap melalui OTT KPK.
ICW mencatat, sejak ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2019, sedikitnya tujuh jaksa telah ditangkap dalam kasus korupsi. Wana menilai fakta ini menunjukkan kegagalan reformasi birokrasi dan pengawasan internal di institusi kejaksaan.
Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Selain itu, ICW juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara, mengingat sejumlah pimpinan KPK sebelumnya berasal dari institusi kejaksaan.
Menurut ICW, penyerahan berkas perkara OTT jaksa kepada Kejaksaan Agung patut dipertanyakan.
ICW menegaskan bahwa sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah memiliki kewenangan menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Minimnya transparansi dalam proses penanganan perkara dinilai berisiko membuka ruang praktik transaksional, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan ilegal untuk menghentikan proses hukum.
Komisi Kejaksaan Dorong Sanksi Pidana
Di sisi lain, Komisi Kejaksaan (Komjak) turut mendesak Kejaksaan Agung melakukan bersih-bersih internal menyusul terungkapnya sejumlah jaksa yang terjerat OTT KPK di berbagai daerah.
Komjak menegaskan, penanganan terhadap oknum jaksa tidak boleh berhenti pada sanksi etik semata. Para pelaku juga harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Komjak juga mendorong penguatan sistem pengawasan internal serta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen dan pembinaan jaksa agar praktik korupsi tidak terus berulang.














