Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Eks Penyidik KPK Soroti Nusron Tak Terjaring OTT: Ada Dinamika Tinggi di Gelar Perkara

×

Eks Penyidik KPK Soroti Nusron Tak Terjaring OTT: Ada Dinamika Tinggi di Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini
Eks Penyidik KPK Soroti Nusron Tak Terjaring OTT: Ada Dinamika Tinggi di Gelar Perkara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto/Istimewa)

Koma.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang tidak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Sorotan itu muncul setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut KPK memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Silakan gulirkan ke bawah

Yudi menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses gelar perkara yang dilakukan KPK, terutama karena penyidik sebelumnya dinilai telah memiliki informasi mengenai hubungan para tersangka dengan Nusron.

“Ada dinamika yang tinggi dalam gelar perkara yang dilakukan oleh teman-teman penyidik dengan pimpinan KPK,” kata Yudi, dikutip Jumat (18/9/2026).

Menurut Yudi, apabila sejak tahap penyelidikan KPK telah mengetahui adanya keterkaitan para tersangka dengan seorang menteri, maka posisi pejabat yang lebih tinggi juga semestinya ikut didalami.

Dia menilai penyidik KPK seharusnya tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di sekitar pejabat tersebut.

“Sudah seharusnya diselidiki juga Menteri,” ujar Yudi.

Yudi bahkan mempertanyakan alasan Nusron belum diperiksa dalam perkara tersebut. Menurut dia, KPK semestinya menelusuri lebih jauh apakah orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron bekerja atas inisiatif sendiri atau memiliki hubungan dengan pejabat yang lebih tinggi.

“Harusnya sudah ada tim KPK yang menempel,” katanya.

Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta lima pihak lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam perkara HGB Summarecon, KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Selain itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang dari sejumlah lokasi.

Keterkaitan sejumlah tersangka dengan Nusron inilah yang kemudian menjadi salah satu titik perhatian dalam pengembangan perkara.

Yudi Soroti Istilah “Orang Kepercayaan”

Yudi menilai penyebutan empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron bukan informasi yang berdiri sendiri.

Menurut dia, apabila KPK memang telah mengetahui hubungan tersebut sejak proses penyelidikan, informasi itu semestinya menjadi bagian penting untuk menelusuri struktur perkara secara lebih luas.

“Kalau tidak, pasti tidak akan disampaikan empat orang itu tidak akan disampaikan orang dekat,” kata Yudi.

Dia juga menyinggung istilah “struktur bayangan” yang muncul dalam pengungkapan perkara ATR/BPN. Menurut Yudi, istilah tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui bagaimana hubungan antara pihak-pihak yang terjerat perkara dengan pejabat di atasnya.

“Artinya sebenarnya teman-teman penyelidik KPK yang kemarin diwakili oleh Plt Penyelidikan itu memberikan perlawanan kepada pimpinan KPK,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Yudi mengenai dinamika internal dalam proses penanganan perkara, bukan pernyataan resmi KPK mengenai adanya perbedaan sikap antara penyidik dan pimpinan.

KPK Masih Dalami Keterkaitan Nusron

Sementara itu, KPK memastikan proses hukum perkara tersebut masih berjalan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan nama Nusron sudah muncul dalam pemeriksaan sejumlah pihak.

“Terkait soal NW sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik.

KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. Penyidik masih menentukan sejauh mana keterkaitan Nusron berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan Nusron masih menjalankan komunikasi terkait kegiatan kementerian meski tidak hadir dalam sejumlah agenda DPR. Menurut Ossy, dirinya hadir mewakili Nusron atas penugasan Menteri ATR/BPN tersebut.

Perkara ini kini memasuki tahap penyidikan setelah KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan tersangka. Penyidik juga terus menelusuri aliran uang, hubungan antar-pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Bagi Yudi, titik penting berikutnya adalah sejauh mana KPK mampu menjelaskan hubungan empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan ATR/BPN.

“Barang buktinya apalagi, duitnya itu sudah ditemukan Rp106 miliar,” kata Yudi.

Hingga kini, Nusron Wahid belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.