KOMA.ID, JAKARTA – Juru bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidiknya telah menyita mobil Toyota Land Cruiser dari mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Lembaga antirasuah menduga mobil dipergunakan untuk mengumpulkan uang hasil korupsi, termasuk uang ratusan miliar yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Menurut Budi, penyitaan mobil mewah salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid itu pada hari ini, Selasa 13 Oktober 2027, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi layanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
Soal Gibran: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK
“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh Ybs untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Arif Sugiyanto merupakan satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun ketujuh tersangka lain yakni ;
1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung,
2. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi,
3. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri,
4. Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq,
5. Pihak swasta Rizal Pahlefi,
6. Pihak swasta Erwin, dan
7. Pihak swasta Muhammad Fakhry.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu juga diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan, serta mutasi jabatan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK.













