Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

40 Ribu Napi Bakal Jalani Program Asesmen, Efek Overcrowded dan Overcapacity

×

40 Ribu Napi Bakal Jalani Program Asesmen, Efek Overcrowded dan Overcapacity

Sebarkan artikel ini
Narapidana
Narapidana. [Foto : Tempo]

KOMA.ID, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan melakukan asesmen terhadap 40.000 narapidana yang telah masuk program asimilasi. Penilaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi kelebihan kapasitas atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengatakan asesmen terhadap 40.000 narapidana tersebut dilakukan untuk menilai kelayakan mereka mengikuti program yang ditujukan untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas dan rutan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kemarin disampaikan pada kita akan 40.000 napi yang sudah masuk asimilasi nanti akan kami assessment, sehingga layak untuk melaksanakan program yang untuk mengatasi overcrowded dan overcapacity,” kata Rudi dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Rudi menegaskan, penanganan persoalan lapas dan rutan membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga karena persoalan yang dihadapi cukup kompleks.

“Kami, kementerian teknis, tidak dapat bekerja sendiri karena persoalan lapas rutan ini cukup banyak,” ujarnya.

Ia menambahkan, masukan dan kritik dari berbagai pihak akan dibahas secara bersama-sama dan berkelanjutan, termasuk dengan mempertimbangkan program-program Presiden.

“Tadi sudah saya katakan semua masukan-masukan, kritikan-kritikan, ini sudah kita akan bahas secara bersama-sama dan berkelanjutan, termasuk dari program-programnya Bapak Presiden,” tutur Rudi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan tingkat hunian lapas dan rutan saat ini mencapai 185 persen dari kapasitas ideal. Kondisi tersebut membuat jumlah penghuni jauh melampaui daya tampung yang tersedia.

“Yang semestinya lapas itu hanya menampung 100, sekarang ini menampung 185. Ini hampir dua kali lipat daripada kapasitas,” kata Yusril.

Menurut Yusril, salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah mengurangi jumlah narapidana. Pemerintah juga mendorong perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika agar korban penyalahgunaan narkotika dapat dibedakan dari pengedar.

“Jadi intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi,” ujar Yusril.

Rudi menegaskan, Kemenimipas akan terus membenahi tata kelola pemasyarakatan bersama para pemangku kepentingan untuk mendukung penanganan persoalan tersebut.

“Kami akan terus nanti biasa membenah diri, memperbaiki tata kelola bersama stakeholder lainnya,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.