Koma.id – Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Hendrar Prihadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 3 Desember 2024. Hendrar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diperiksa sekitar 4 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Eks Kompolnas Apresiasi Visi Polisi Bersama Masyarakat, Pengingat Penting bagi Personel Polri
“Ada undangan harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal, waktu di Pemkot Semarang. Kurang lebih begitu, iya (berkaitan status tersangka Mbak Ita),” kata Hendrar.
Peristiwa 14 Oktober: Kelahiran Jenderal Hoegeng, KS Tubun, hingga Pelantikan Hosni Mubarak
Hendrar juga mengaku didalami terkait kegiatannya saat menjabat sebagai Walikota Semarang periode 2016-2021 dan 2021-2022.
“Ya beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi Walikota,” terang Hendrar.
Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait pemeriksaan politisi yang kini berstatus sebagai calon Wakil Gubernur Jateng pasangan Andika Perkasa ini.












