KOMA.ID, JAKARTA – Artis Indonesia sekaligus presenter kawakan, Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara beberapa hari sebelumnya yakni dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana investasi. Hasil gelar perkara menyepakati perubahan status Ruben, yang disebut dengan inisial RSO / Ruben Samuel Onsu, dari terlapor menjadi tersangka.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan penetapan tersebut.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Kasus yang menjerat Ruben bermula dari laporan polisi dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
PPHUI dan Kemnaker Gelar Madfest Merah Putih 2026, Lima Film Pendek Kelas Pekerja Raih Penghargaan
Laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial P, sementara pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Joko menjelaskan, perkara tersebut berawal ketika Ruben menawarkan kepada korban untuk menanamkan sejumlah dana dalam bentuk investasi dengan iming-iming keuntungan.
Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut. Berdasarkan kesepakatan, korban menyerahkan sejumlah modal kepada Ruben dengan perjanjian akan memperoleh keuntungan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan yang disebut dalam kesepakatan tidak kunjung diterima korban. Modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
“Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” ujar Joko.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Setelah menetapkan Ruben sebagai tersangka, penyidik selanjutnya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya.
Joko mengatakan Ruben akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut diperkirakan berlangsung pekan depan, meski tanggal pastinya belum ditentukan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ruben Onsu terkait penetapan tersangka tersebut.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, juga mengaku belum mengetahui informasi mengenai perkembangan perkara tersebut. Minola menyebut dirinya sedang berada di Surabaya dan meminta awak media menghubungi Ruben secara langsung.
Selama ini, Minola diketahui menjadi kuasa hukum Ruben dalam sejumlah persoalan hukum yang berkaitan dengan mantan istrinya, Sarwendah. Belum diketahui apakah Minola juga akan mendampingi Ruben dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan ini.














