KOMA.ID, JAKARTA – Artis Diana Pungky melaporkan mantan asisten rumah tangganya berinisial YS ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam pengelolaan keuangan. Dalam laporan tersebut, kerugian yang diklaim mencapai lebih dari Rp25,2 miliar.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan Diana pada 1 Juli 2026.
“Bahwa benar yang bersangkutan telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026. Laporan tersebut ditujukan terhadap Saudari YS dan pihak lainnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, serta tindak pidana pencucian uang,” kata Onkoseno kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Menurut Onkoseno, YS selama ini dipercaya mengurus dan mengelola berbagai transaksi keuangan milik Diana. Namun, dalam perjalanannya, terlapor diduga menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Terlapor yang merupakan kepala pengurus rumah tangga pelapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor. Sehingga penggunaan keuangan tersebut tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, total kerugian yang dialami Diana mencapai Rp25.279.201.727.
“Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar,” ungkap Onkoseno.
Untuk mendukung laporannya, Diana telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, di antaranya rekening koran, cek, dan dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan transaksi keuangan tersebut.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa dan menganalisis alat bukti yang telah diserahkan pelapor.
“Penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dan menganalisis alat bukti guna mengonstruksikan perkara secara utuh,” tutur Onkoseno.
Polisi memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dilaporkan oleh Diana Pungky.










