Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Begini Komentar Pakar Komunikasi Soal Permohonan Maaf Irjen Ferdy Sambo ke Polri

×

Begini Komentar Pakar Komunikasi Soal Permohonan Maaf Irjen Ferdy Sambo ke Polri

Sebarkan artikel ini
Begini Komentar Pakar Komunikasi Soal Permohonan Maaf Irjen Ferdy Sambo ke Polri

Koma.id Pakar komunikasi (Komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr. Emrus Sihombing, mengungkapkan permohonan maaf Irjen Ferdy sambo kepada institusi Polri sebagai bentuk hal yang wajar karena peristiwa kematian Brigadir J terjadi di rumah dinas atau inventasi Polri.

Menurut Emrus, hal itu diungkapkan Irjen Ferdy Sambo lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Pihaknya juga menyoroti ucapan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J.

Silakan gulirkan ke bawah

“Memang, permohonan maaf seperti itu lebih baik lagi kalau disampaikan lebih awal paling lambat 12 jam setelah kejadian. Kendati terlambat, permohonan maaf kepada institusi Polri itu perlu dilakukan. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” kata Emrus dikutip Jumat (5/8/2022).

Ditegaskan Emrus, yang perlu didalami secara hukum adalah penyataan Irjen Ferdy Sambo terkait perlakuan Brigadir Yosua terhadap istri dan keluarganya. Emrus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berasumsi karena asumsi sifatnya sangat subjektif dan tidak berdasarkan fakta dan bukti. Namun, masyarakat perlu mengawasi dan memantau penanganan kasus ini sehingga prosesnya benar-benar transparan, objektif dan profesional.

“Siapapun yang terbukti terlibat, tidak memandang status sosial, pangkat dan jabatan, semuanya sama di hadapan hukum (equality before the law). Kasus antara polisi dengan polisi ini mau tidak mau harus ditangani oleh institusi kepolisian, karena undang-undang yang mewajibkan seperti itu,” ujarnya.

“Tinggal media massa sebagai penyambung lidah masyarakat dan masyarakat itu sendiri terus mengawasi dan mengontrol sehingga hasil penanganan kasus ini oleh Polri bisa memenuhi rasa keadilan semua pihak,” tambahnya.

Emrus mengatakan, sejak awal pihaknya mendorong Polri untuk memecahkan misteri kasus Brigadir J ini dengan menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Pendekatan ini mengedepankan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah tanpa ada faktor conflict of interests kedekatan emosional, pertemanan, dan lain-lain.

“Kita percayakan kepada tim yang dibentuk Polri untuk menangani kasus ini. Sambil kita terus melakukan pengawasan sehingga hasilnya benar-benar objektif. Saya percaya Polri bisa menangani kasus ini secara profesional, transparan dan objektif,” katanya.

Emrus berpesan kepada semua pihak dan kelompok-kelompok masyarakat untuk tidak membawa-bawa nama etnis tertentu dalam kasus ini. Sebab, kata Emrus, kasus ini murni kasus hukum tidak ada kaitannya dengan etnis tertentu.

“Negara Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum. Kita semua, dari mana pun itu, boleh mengawasi dan mengontrol penanganan kasus ini. Kelompok mana pun itu silakan mengawal kasus ini tetapi tidak perlu membawa nama etnis. Mari kita mengawal kasus ini agar hasilnya memenuhi rasa keadilan semuanya,” pungkasnya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.