Koma.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pemeriksaan Ridwan Kamil dijadwalkan berlangsung pekan ini, sementara Lisa Mariana akan diperiksa pada minggu depan.
“Minggu ini itu nanti pemeriksaan RK (Ridwan Kamil) dari hasil pengumuman DNA, minggu depan itu pemeriksaan LM (Lisa Mariana),” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Jakarta Selatan, Rabu (27/08).
SP3 Diterbitkan, Kasus Ruben Onsu Ditutup
Pemanggilan keduanya dilakukan setelah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri menyatakan bahwa Ridwan Kamil tidak memiliki hubungan biologis dengan anak berinisial CA, yang sebelumnya dikaitkan dengan dirinya dalam unggahan Lisa Mariana.

Setelah pemeriksaan, penyidik akan melanjutkan ke tahap gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum. “Baru setelah itu kita lakukan gelar perkara, berdasarkan hasil pemeriksaan terkait DNA,” kata Himawan.
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kasus ini diselidiki berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengklarifikasi tuduhan yang beredar di media sosial.








