Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Kesehatan

Ada Tambahan! 131 Lokasi Parkir DKI Bakal Kenai Tarif Disinsentif Kendaraan Gagal Uji Emisi

×

Ada Tambahan! 131 Lokasi Parkir DKI Bakal Kenai Tarif Disinsentif Kendaraan Gagal Uji Emisi

Sebarkan artikel ini
Ada Tambahan! 131 Lokasi Parkir DKI Bakal Kenai Tarif Disinsentif Kendaraan Gagal Uji Emisi

Koma.id– Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menambah jumlah lokasi parkir menjadi 131 titik yang menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal lulus uji emisi. Langkah ini sebagai upaya lebih penegakan uji emisi kendaraan di ibu kota.

“Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi, kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir,” kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Jumat (15/9/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Ani Ruspitawati, menjelaskan saat ini, telah ada 10 lokasi parkir yang memberlakukan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum menjalani uji emisi, membuat biaya parkir lebih tinggi.
Termasuk IRTI Monas, area parkir Blok M Square, pelataran parkir kantor Samsat Jakbar, kawasan parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, dan gedung parkir Taman Menteng.

Selanjutnya, ada juga gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, serta pelataran parkir Taman Ismail Marzuki yang memberlakukan kebijakan serupa.

Ani mengungkapkan bahwa mulai tanggal 1 Oktober 2023, akan ada penambahan sebanyak 121 titik lokasi parkir lainnya yang akan menerapkan tarif disinsentif. Semua lokasi parkir ini akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar Jaya.

“Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.