Koma.id | Batam – Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI, serta TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan 1,298 ton psikotropika jenis ketamin di perairan Kepulauan Riau, Jumat (07/08). Operasi ini juga mengamankan delapan awak kapal berkewarganegaraan asing.
Ketamin ditemukan di kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania, yang membawa 65 karung berisi 1.300 bungkus teh Cina. Hasil pengujian alat Rigaku memastikan seluruh sampel positif mengandung ketamin.
Delapan ABK yang ditangkap terdiri dari satu warga Taiwan berinisial TSM (43) serta tujuh warga Myanmar berusia antara 27 hingga 55 tahun.
Panglima Komando Armada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menyebut nilai barang ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp2,1 triliun.
“Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton,” ujarnya.
Perubahan Desil Ancam Akses Beasiswa KIP
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan ketamin merupakan obat bius medis yang kerap disalahgunakan sebagai obat rekreasional. Ia menyoroti modus penyalahgunaan yang semakin berbahaya, termasuk:
- Menghirup serbuk ketamin melalui hidung.
- Menggunakannya sebagai campuran dalam happy water.
- Modifikasi ketamin menjadi cairan dan disusupkan ke liquid vape atau rokok elektrik.
“Modus ini sangat sulit dideteksi dan berbahaya bagi masyarakat,” tegas Suyudi.
Meski tergolong Obat-Obat Tertentu (OOT) dengan pengawasan ketat, ketamin belum masuk kategori narkotika di Indonesia. BNN kini mengusulkan perubahan status hukum bersama Komite Penggolongan Narkotika.

Pengungkapan ini menegaskan pentingnya pengawasan jalur laut Indonesia sebagai upaya memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara. Aparat kini masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan, dan dokumen pelayaran untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman ketamin tersebut.








