Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineHukum

Sebelum Ditembak, Sambo Lakukan Ini ke Brigadir J

Views
×

Sebelum Ditembak, Sambo Lakukan Ini ke Brigadir J

Sebarkan artikel ini
Sebelum Ditembak, Sambo Lakukan Ini ke Brigadir J

Koma.id – Sebelum peristiwa penembakan, Brigadir J dikabarkan berada di pekarangan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lalu Brigadir J dipanggil ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo.

“Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Yakni, Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.