Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

OTT Pejabat Kemenhub, Modus Pemerasan Dokumen Pelayaran Terbongkar

Views
×

OTT Pejabat Kemenhub, Modus Pemerasan Dokumen Pelayaran Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Pelayaran Cargo

Koma.id | Palembang  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Indrullah Mukhlis, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan pelayaran. Indrullah diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/6) setelah diduga menjadikan pengurusan dokumen pelayaran sebagai ladang pungutan liar.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengungkapkan, tersangka meminta setoran dari agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty agar proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berjalan lancar.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jika tidak memberikan uang, pelayanan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak dilayani,” ujarnya, Jumat (5/6).

Dalam penggeledahan di dua rumah tersangka di Palembang, penyidik menyita uang tunai Rp143,2 juta, lima kartu ATM, sejumlah dokumen, buku catatan, tujuh telepon genggam, serta satu unit tablet. Uang tersebut diakui tersangka sebagai hasil pungutan dari perusahaan pelayaran untuk pengurusan SPB.

Salah satu perusahaan yang diperiksa, PT Rizkia Andalas Nusantara, mengaku rutin menyetor Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan agar sekitar 20 armada tugboat dan ponton miliknya tidak mengalami hambatan administratif. Dari hasil pengembangan, tersangka diduga meraup keuntungan Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap pekan sejak menjabat Kepala KUPP Sungai Lumpur pada Oktober 2024.

Kejati Sumsel menegaskan penyidikan akan diperluas untuk menelusuri aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta praktik serupa di pelabuhan lain. Sedikitnya 15 perusahaan pelayaran tengah diperiksa guna mengungkap pola pemerasan yang diduga sistematis.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.