KOMA.ID – Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau disebut Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku sangat terpukul dengan adanya tuduhan pelecehan yang ditujukan kepada Brigadir J. Pasalnya, anaknya disebut-sebut melakukan pelecehan padahal belum ada putusan hakim yang membuktikan tuduhan tersebut.
“Sudah memang banyak saya perhatikan, begitu banyak di luar sana yang sudah memvonis secara tidak kehakiman bahwa anak ini diisukan bersalah. Ini menjadi pukulan berat,” kata Samuel setelah bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
CBA Desak Kejati Jateng Periksa Wamentan Sudaryono Usai Namanya Disebut Gus Yazid di Sidang Tipikor
Samuel lalu mengutip sebuah pepatah. Dia menuturkan tudingan pelecehan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, membuat pihaknya sakit hati.
“Ada pepatah menyampaikan ‘fitnah lebih kejam dari pembunuhan’. Kami atas nama Hutabarat di seluruh Jabodetabek merasa terpukul, merasa sakit hati kami,” ungkap Samuel.
“Bukan cuma (Hutabarat) Indonesia, seluruh dunia sudah mengucapkan ini. Belum ada keputusan pengadilan, anak kami dikatakan mencabuli. Jadi ini kami Hutabarat kurang terima,” ujar Samuel.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud Md menerima kedatangan ayah Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat. Mahfud mengatakan tidak mengeluarkan pendapat saat ayah Brigadir Yoshua menyampaikan keluhan dan pandangan.
“Mereka menyampaikan keluhan dan pandangan, bahkan keyakinan dari sisi mereka tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo, itu dari sisi mereka. Saya catat semua dan saya tidak berpendapat tentang kasus itu, saya hanya mencatat, cerna,” ujar Mahfud di kantornya.
Mahfud mengatakan tidak boleh ikut campur dalam proses penanganan kasus Brigadir J. Ia mengaku bertugas mengawal kebijakan agar kasus ditangani dengan benar dan terbuka.
“Soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur. Tugas saya adalah mengawal kebijakan dan arahan Presiden (Joko Widodo) bahwa harus dibuka dengan benar,” tuturnya.












