Koma.id– Polri langsung bergerak cepat memproses hukum pelaku yang diduga menembak mati Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang juga merupakan ajudan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) kemarin.
“Akibat penembakan yang dilakukan bhrada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia. Saat ini kasus sedang didalami, ditelusuri lebih jauh oleh Propam Mabes dan Polres Jaksel,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjend Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Adapun proses penembakan itu berawal dari korban Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat memasuki rumah petinggi Polri di Perumahan Dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan bharada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap brigadir J,” jelasnya.
Sementara itu, jenazah Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat sudah dibawa ke pihak keluarga di Jambi untuk disemayamkan dan dimakamkan. Untuk pelakunya, Bharada E telah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.









