Koma.id– Polisi berhasil menangkap dua tersangka utama, Fredi Latuperissa alias Edi dan Jerry Loupatty alias Jery, yang terlibat dalam aksi penyelundupan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Kedua tersangka kini tengah menjalani proses hukum setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, Donald Rettob. Jika tak ada hambatan, perkara ini segera akan disidangkan di pengadilan.
BEM UBK Siap Gugat UU Polri ke MK
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, AKP Julkisno Kaisupy, menyampaikan bahwa penyerahan berkas perkara beserta barang bukti telah dilakukan pada Kamis, 11 Januari 2024, ke Kejaksaan Negeri Ambon. Proses ini melibatkan uang tunai sebesar Rp. 300.000, tiga lembar uang pecahan Rp 100.000, dan satu ponsel Nokia hitam tanpa kartu telepon.
“Penyerahan berkas dan barang bukti kasus penyelundupan senjata api tersebut sudah dilakukan pada Kamis 11 Januari 2024,” ungkap Julkisno, dikutip.
DPR Gelar Rapat Tertutup Dengan BGN, Tetapi Anggaran MBG 2027 Masih Jadi Tanda Tanya Besar
Bukan hanya itu, polisi juga berhasil menyita tiga senjata api rakitan laras panjang berwarna hitam, dilengkapi dengan dua popor senpi lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazen, serta satu senjata api laras panjang dengan popor kayu siap pakai.
Dengan serah terima tersangka dan berkas perkara, kasus ini siap dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan hukum. Satu capaian signifikan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua.













