Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Jansen Demokrat : Ijazah Jokowi Harusnya Diforensik Ulang, Gibran Batal Jadi Wapres, Penyadapan Ilegal Kejahatan Luar Biasa

×

Jansen Demokrat : Ijazah Jokowi Harusnya Diforensik Ulang, Gibran Batal Jadi Wapres, Penyadapan Ilegal Kejahatan Luar Biasa

Sebarkan artikel ini
Jansen Sitindaon
Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.

KOMA.ID, JAKARTA – Jansen Sitindaon membeberkan sikapnya terhadap tiga isu besar yang menjadi sorotan publik, yakni polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), persoalan surat keterangan (suket) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Jansen menyampaikan penjelasan tersebut untuk menegaskan posisinya di tengah perbedaan pandangan dan penilaian publik terhadap sejumlah pernyataannya. Ia menekankan bahwa sikap yang disampaikannya didasarkan pada pandangan hukum dan keyakinan pribadi terhadap masing-masing persoalan.

Silakan gulirkan ke bawah

Terkait polemik ijazah Jokowi, Jansen mengaku meyakini bahwa mantan Wali Kota Solo tersebut merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Keyakinan itu, menurutnya, didasarkan pada pengalamannya pernah bertanya langsung mengenai persoalan tersebut kepada Ketua Senat Fakultas Kehutanan UGM pada era 1980-an.

Meski demikian, Jansen menyatakan mendukung permintaan penasihat hukum terdakwa agar ijazah Jokowi kembali diuji melalui pemeriksaan forensik. Ia beralasan, langkah tersebut merupakan bagian dari prinsip equality of arms atau kesetaraan pembuktian yang harus diberikan kepada pihak terdakwa.

“Saya meyakini beliau lulusan UGM. Atas dasar aku pernah bertanya soal ini langsung ke Ketua Senat Fak Kehutanan UGM tahun 80-an,” kata Jansen.

“Soal permintaan PH untuk menguji cq memforensik ulang ijazah itu, aku setuju. Atas dasar kesetaraan pembuktian, ‘equality of arms’,” lanjutnya.

Beranjak ke persoalan surat keterangan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, Jansen menyatakan bahwa menurut pandangan hukumnya, Gibran tidak lagi memenuhi syarat apabila belum ada putusan pengadilan berikutnya yang membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar kajiannya.

Jansen berpendapat, putusan pengadilan yang terakhir dan belum dibatalkan oleh putusan pengadilan berikutnya harus dipatuhi oleh seluruh lembaga negara, termasuk DPR maupun MPR.

“Prinsipnya ‘putusan pengadilan hanya bisa dibatalkan oleh putusan pengadilan berikutnya’. Jika tidak ada, putusan yang terakhir itu mengikat dan harus dipatuhi semua lembaga negara lainnya termasuk DPR cq MPR,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, Jansen mengambil sikap keras. Ia menyebut perkara tersebut sebagai kejahatan luar biasa dan meminta seluruh pihak yang terlibat diusut hingga aktor utama di baliknya.

“Soal penyadapan presiden, buatku ini kejahatan luar biasa. Mau siapapun yang terlibat harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan aktor utamanya,” tegasnya.

Jansen bahkan meminta Kapolri mengumumkan ribuan nama yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Ia mengaku siap menempuh gugatan perdata apabila namanya termasuk dalam daftar pihak yang disadap secara ilegal.

“Bahkan aku minta ribuan nama yang disadap itu diumumkan saja ke publik oleh Pak Kapolri. Kalau sampai ada namaku, aku akan gugat perdata Pak LSP dkk. Minta ganti rugi! Enak saja kita disadap ilegal,” tegasnya.

Menurut Jansen, gugatan tersebut akan ditempuh sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran privasi. Ia menyerahkan kemungkinan dikabulkan atau tidaknya gugatan itu kepada hakim yang memeriksa perkara.

Menutup penjelasannya, Jansen yang juga merupakan Wasekjen DPP Partai Demokrat tersebut menegaskan akan terus menyampaikan pandangan kepada publik berdasarkan tiga sikap tersebut.

Ia ingin memperjelas bahwa posisinya dalam ketiga persoalan itu tidak didasarkan pada kedekatan maupun keberpihakan politik, melainkan pada keyakinan dan argumentasi yang telah disampaikannya.

“Aku akan terus berkomentar dipublik atas dasar 3 hal di atas,” pungkas Jansen.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.