Koma.id– Polri mempersiapkan proses penegakan kode etik terhadap empat perwira tinggi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Empat tersangka dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, persiapan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap para tersangka terus berjalan seiring perkembangan penyidikan.
DPR Desak Pemerintah Atasi Karhutla di Papua
“Untuk terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses untuk ke arah sana,” kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Polri belum mengungkap jadwal pelaksanaan sidang kode etik maupun rincian dugaan pelanggaran yang akan dikenakan kepada masing-masing tersangka.
Di sisi lain, penyidikan pidana yang dilakukan Bareskrim Polri terus dikembangkan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap peran masing-masing tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan, penyidik sejauh ini telah memeriksa 13 saksi serta meminta keterangan dari lima orang ahli.
“Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13, dan ahli sebanyak lima orang,” ujar Suhermanto.








