Koma.id – DPR mengakui telah menerima sejumlah surat berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dari koalisi masyarakat sipil. Namun, parlemen belum mengambil sikap dan masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan dan ijazah SMA Gibran.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR belum dapat membahas surat-surat tersebut karena masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026. Pembahasan baru dapat dilakukan setelah DPR kembali memasuki masa sidang.
“DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Nah, sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan,” kata Dasco kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Respons Dasco Soal Usulan Pemakzulan Gibran
Dasco membenarkan sejumlah koalisi masyarakat sipil telah mengirimkan surat berisi usulan pemakzulan Gibran. Aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh komisi tektis atau alat kelengkapan dewan (AKD) setelah masa reses berakhir.
“Mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota lah begitu kira-kira tidak memenuhi representasi anggota,” ujarnya.
Selain menunggu berakhirnya masa reses, DPR juga masih menunggu salinan lengkap putusan MA. Dokumen tersebut diperlukan agar parlemen dapat mempelajari substansi putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Dasco menegaskan, hingga kini DPR belum memutuskan apakah akan menggunakan hak angket terkait usulan pemakzulan Gibran.
“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang,” pungkas ketua harian Partai Gerindra ini.







