Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

HUT ke-81 TNI, Imparsial Soroti Arus Balik Reformasi dan Perluasan Peran Militer di Ranah Sipil

×

HUT ke-81 TNI, Imparsial Soroti Arus Balik Reformasi dan Perluasan Peran Militer di Ranah Sipil

Sebarkan artikel ini
Imparsial
Direktur Imparsial, Ardi Mato Adiputra.

KOMA.ID, JAKARTA – Imparsial menilai peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara serius perjalanan reformasi TNI sejak Reformasi 1998.

Diketahui, HUT ke-81 TNI akan diperingati pada 5 Oktober 2026 mendatang.

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan cita-cita reformasi untuk mewujudkan TNI yang profesional di bidang pertahanan, didukung alat utama sistem senjata (alutsista) modern dan kesejahteraan prajurit, hingga kini dinilai belum sepenuhnya terwujud.

Bahkan, menurut Ardi, dalam beberapa tahun terakhir muncul kecenderungan arus balik atau involusi yang ditandai dengan semakin luasnya peran militer di ruang sipil, penguatan struktur komando teritorial, berulangnya praktik kekerasan, serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas kebijakan terkait militer.

“Imparsial menilai terjadinya arus balik di TNI hari ini merupakan problem sistemik dan struktural yang berkaitan dengan arah kebijakan pertahanan negara yang dirumuskan oleh pemimpin politik tertinggi di republik ini, dalam hal ini adalah Presiden,” kata Ardi dalam rilisnya, Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Ardi menilai perluasan peran TNI ke dalam urusan pemerintahan sipil berpotensi berdampak terhadap demokrasi, hak asasi manusia, penegakan hukum, dan prinsip supremasi sipil.

Dalam momentum HUT ke-81 TNI, Imparsial kemudian mengidentifikasi sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah dalam agenda reformasi TNI.

Peradilan Militer Dinilai Belum Direformasi

Persoalan pertama yang disoroti adalah reformasi peradilan militer. Imparsial menilai agenda tersebut hingga kini belum diselesaikan, meskipun TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI telah memberikan arah mengenai penanganan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit.

Menurut Imparsial, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih mempertahankan mekanisme yang membuat prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan militer.

Kondisi tersebut, menurut Imparsial, berpotensi menciptakan ruang impunitas karena proses hukum dinilai lebih tertutup dan minim pengawasan publik.

Imparsial juga menyinggung kasus Andrie Yunus. Lembaga tersebut berpandangan perkara itu semestinya diproses melalui peradilan umum.

“Mempertahankan peradilan militer untuk tindak pidana umum berarti mempertahankan perlakuan hukum yang berbeda antara warga sipil dan anggota militer,” ujar Ardi.

Soroti Ekspansi Komando Teritorial

Imparsial juga menyoroti perluasan Komando Teritorial (Koter) TNI. Menurut Ardi, rencana pembentukan Kodam baru, perluasan struktur Koter, serta pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dinilai berlawanan dengan semangat reformasi.

Imparsial menyebut pemerintah telah meresmikan lima Kodam baru pada Agustus 2026, dengan rencana struktur hingga 38 Kodam di seluruh provinsi. Selain itu, hingga September 2026 disebut telah diresmikan 156 BTP dari rencana 750 BTP di setiap kabupaten/kota.

Ardi menilai ekspansi tersebut tidak cukup dijustifikasi dengan alasan mempercepat pembangunan atau membantu pemerintah daerah.
“Pertahanan negara tidak membutuhkan struktur militer yang semakin besar untuk mengurus urusan pembangunan,” katanya.

Karena itu, Imparsial meminta pemerintah dan TNI menghentikan ekspansi Koter serta pembangunan BTP yang dinilai berpotensi memperluas militerisasi di ranah sipil.

Kultur Kekerasan Jadi Sorotan

Persoalan berikutnya adalah praktik kekerasan yang melibatkan prajurit TNI. Imparsial menilai sejumlah kasus kekerasan terhadap warga sipil maupun kekerasan dalam lingkungan internal TNI tidak bisa terus dipandang sebagai persoalan individual atau sekadar ulah oknum.

Ardi menyinggung sejumlah kasus, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, kasus penculikan dan pembunuhan warga sipil di Bekasi, serta sejumlah kasus penganiayaan.

Ia juga menyinggung kasus meninggalnya Prada Lucky pada 2025 dan Serda Ahmad Muzammul Farisa pada September 2026 sebagai contoh persoalan yang menurut Imparsial menunjukkan adanya masalah dalam kultur pendidikan dan pembinaan prajurit.

“Jika kekerasan terus direproduksi di dalam institusi, lalu kekerasan terhadap warga sipil juga berulang, maka persoalannya jelas bukan sekadar oknum. TNI harus melakukan reformasi kultur secara menyeluruh,” ujar Ardi.

Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Imparsial juga mengkritik kembali maraknya penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil.

Menurut Ardi, praktik tersebut membuat batas antara institusi militer dan birokrasi sipil semakin kabur dan dinilai bertentangan dengan semangat reformasi serta prinsip supremasi sipil.

Imparsial menegaskan prajurit aktif seharusnya fokus menjalankan fungsi pertahanan. Sementara jabatan sipil, menurut lembaga tersebut, harus diisi aparatur sipil yang memiliki kompetensi dan berada dalam mekanisme pertanggungjawaban sipil.

TNI Dinilai Terlalu Banyak Masuk Urusan Sipil

Imparsial juga menyoroti keterlibatan TNI dalam berbagai program dan urusan sipil, mulai dari pembangunan, ketahanan pangan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengamanan proyek strategis nasional, penertiban tambang melalui Satgas PKH, pengamanan objek vital hingga pengendalian demonstrasi.

Menurut Imparsial, pola tersebut berpotensi memperluas fungsi TNI keluar dari mandat pertahanan.

“TNI tidak boleh menjadi institusi serba bisa yang mengerjakan seluruh persoalan negara,” tegas Ardi.

Ia menilai persoalan pangan, pembangunan, maupun keamanan sipil seharusnya tidak selalu dijawab dengan pendekatan militer.

Transparansi Anggaran Dipersoalkan

Selain persoalan kelembagaan dan peran TNI, Imparsial menyoroti transparansi pengelolaan anggaran pertahanan.

Menurut Ardi, besarnya anggaran pertahanan harus diikuti keterbukaan dan pertanggungjawaban yang kuat karena anggaran tersebut berasal dari uang rakyat.

Imparsial mencatat adanya perbedaan besar antara anggaran pertahanan yang ditetapkan dalam APBN 2025 dengan angka realisasi yang disebut mencapai Rp348,58 triliun.

Lembaga tersebut meminta agar informasi mengenai kebijakan anggaran, prioritas belanja, pengadaan, struktur pembiayaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tetap dapat diawasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang bersifat sensitif bagi kepentingan pertahanan.

Kesejahteraan Prajurit

Persoalan kesejahteraan prajurit juga menjadi perhatian Imparsial. Ardi menilai profesionalisme TNI tidak cukup dibangun dengan memperbesar jumlah personel atau menambah struktur organisasi.

Menurutnya, kesejahteraan prajurit yang mencakup penghasilan, perumahan, perlindungan sosial, fasilitas kesehatan, pendidikan keluarga, serta dukungan bagi keluarga prajurit harus menjadi bagian integral dari pembangunan pertahanan.

“Negara tidak boleh membangun militer yang besar tetapi mengabaikan kesejahteraan prajuritnya,” kata Ardi.

Imparsial Desak Pemerintah Tuntaskan Reformasi TNI

Di akhir rilisnya, Imparsial menegaskan bahwa memperkuat TNI tidak identik dengan memperluas peran TNI ke seluruh ruang kehidupan masyarakat sipil.

“TNI yang kuat adalah TNI yang profesional. TNI yang profesional adalah TNI yang fokus pada pertahanan negara, tunduk kepada otoritas sipil, menghormati hukum dan HAM, serta akuntabel,” ujar Ardi.

Imparsial kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Presiden dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, menghentikan ekspansi Koter dan pembangunan BTP, serta melakukan reformasi menyeluruh terhadap pendidikan, pembinaan, dan pengawasan prajurit.

Imparsial juga mendesak pemerintah menghentikan perluasan peran TNI di ranah sipil, memperkuat transparansi dan akuntabilitas anggaran pertahanan, serta menjadikan kesejahteraan prajurit sebagai bagian integral dari reformasi pertahanan.

Selain itu, Imparsial meminta Presiden membentuk mekanisme khusus untuk menuntaskan agenda reformasi TNI yang dinilai masih tertunda sejak Reformasi 1998.

Lembaga tersebut menekankan pentingnya memastikan TNI tunduk pada prinsip supremasi sipil, hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia serta tidak digunakan untuk menjalankan agenda politik maupun kepentingan kekuasaan pemerintah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.