JAKARTA – Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membahas rencana Personnel Protection Agreement (PPA) antara Indonesia dan Amerika Serikat / USA (United State of America). Menurutnya, perjanjian tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap kedaulatan politik, hukum, dan keamanan Indonesia apabila disusun tanpa transparansi dan pengawasan yang memadai.
Wacana PPA disebut-sebut merupakan tindak lanjut dari Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang ditandatangani Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth pada April 2026.
“Imparsial menilai Pembahasan PPA tersebut bermasalah baik secara formil maupun materil. Secara formil, cenderung dilakukan secara tertutup dan belum dikonsultasikan dengan DPR RI. Secara meteril, substansi perjanjian sebagaimana diberitakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap kedaulatan negara, politik, hukum, dan ekonomi, termasuk prinsip politik luar negeri bebas aktif serta kontrol Indonesia atas aktivitas militer asing di wilayah nasional,” tulis Ardi Manto dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Selasa (18/8/2026).
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kemungkinan pemberian sejumlah hak dan fasilitas khusus kepada personel militer Amerika Serikat yang berada di Indonesia.
Fasilitas tersebut antara lain mencakup kemudahan keluar-masuk wilayah Indonesia tanpa visa, penggunaan seragam saat menjalankan tugas resmi, hingga membawa senjata dan peralatan militer tertentu.
Praktisi Hukum Ingatkan Bank Mandiri Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Lindungi Hak Nasabah
Imparsial juga menyoroti wacana pemberian yurisdiksi pidana kepada Amerika Serikat terhadap personelnya yang berada di wilayah Indonesia apabila menghadapi persoalan hukum.
Menurut Imparsial, ketentuan semacam itu berpotensi mengurangi kewenangan Indonesia dalam menjalankan penegakan hukum di wilayah yurisdiksinya sendiri.
Lembaga tersebut bahkan melihat pemberian akses, fasilitas, dan perlindungan khusus kepada personel militer AS berpotensi menciptakan kehadiran militer asing yang lebih permanen dan terinstitusionalisasi di Indonesia.
Imparsial memperingatkan kondisi tersebut dapat menjadi cikal bakal terbentuknya semacam “pangkalan militer” AS di Indonesia secara de facto. Kehadiran rutin personel militer dalam jumlah besar, akses terhadap fasilitas tertentu, penggunaan infrastruktur untuk kepentingan militer, serta berbagai hak khusus dinilai dapat membentuk military foothold atau pijakan militer asing.
Selain itu, Imparsial melihat kemungkinan adanya keterkaitan antara pembahasan PPA dengan isu blanket overflight access bagi pesawat militer Amerika Serikat yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Menurut mereka, kedua isu tersebut memiliki kesamaan berupa potensi perluasan akses dan aktivitas militer AS di wilayah yurisdiksi Indonesia. Karena itu, pemerintah diminta tidak melihat berbagai bentuk kerja sama tersebut secara sektoral.
Imparsial juga mengingatkan agar Indonesia tidak terjebak dalam konflik maupun rivalitas geopolitik yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional.
“Jangan sampai perjanjian PPA ini memberikan akses secara luas terhadap kehadiran militer Amerika Serikat di Indonesia dan menempatkan Indonesia terjebak (entrapment) ke dalam konflik atau rivalitas geopolitik yang bukan kepentingan nasional Indonesia,” demikian sikap Imparsial.
Kerja Sama Pertahanan Harus Tetap Bebas Aktif
Imparsial menegaskan kerja sama pertahanan dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, pada dasarnya dapat dilakukan sepanjang ditujukan untuk memperkuat kapasitas pertahanan dan melindungi kepentingan nasional.
Namun, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam kerangka politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Pemerintah juga diminta memastikan tidak ada kesepakatan yang membuat Indonesia masuk terlalu jauh ke dalam konfigurasi politik keamanan negara tertentu, khususnya di tengah dinamika geopolitik dan keamanan kawasan Pasifik.
Karena itu, Imparsial mendesak agar pembahasan PPA dilakukan secara terbuka dan akuntabel dengan melibatkan kementerian serta lembaga terkait, termasuk DPR RI.
Menurut Imparsial, substansi PPA tidak dapat lagi dipandang sekadar sebagai kerja sama pertahanan biasa karena berpotensi menyentuh aspek kedaulatan, yurisdiksi, politik luar negeri, hingga kepentingan ekonomi nasional.
Atas dasar tersebut, Imparsial menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI. Pertama, Imparsial meminta Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menghentikan atau tidak melanjutkan pembahasan PPA sebelum dilakukan dialog dan konsultasi yang memadai dengan kementerian/lembaga terkait serta DPR RI.
Kedua, Imparsial meminta DPR RI, khususnya Komisi I, menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap setiap rencana perjanjian yang berimplikasi pada kedaulatan, pertahanan, keamanan, dan yurisdiksi Indonesia.
Ketiga, pemerintah diminta memastikan seluruh kerja sama pertahanan dengan negara asing tetap berlandaskan politik luar negeri bebas aktif serta mempertahankan kontrol penuh Indonesia atas wilayah dan yurisdiksinya.
Imparsial juga menegaskan tidak boleh ada pemberian akses maupun fasilitas militer yang secara langsung atau tidak langsung menjadikan wilayah Indonesia sebagai pangkalan, foothold, atau fasilitas militer permanen bagi Amerika Serikat.
“Rencana pembahasan Personnel Protection Agreement (PPA) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk DPR RI, karena secara substansi tidak lagi merupakan kerja sama di bidang pertahanan ansich,” pungkasnya.













