Koma.id– Imparsial menilai wacana pembahasan *Personnel Protection Agreement (PPA) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap kedaulatan nasional. Lembaga tersebut meminta pemerintah tidak melanjutkan pembahasan perjanjian sebelum dilakukan dialog secara terbuka dengan kementerian/lembaga terkait dan DPR RI.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut pembahasan PPA yang disebut sebagai tindak lanjut *Major Defense Cooperation Partnership* (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada April 2026 lalu, bermasalah baik secara formil maupun materil.
Polda Riau Bongkar Peredaran 46,9 Kg Sabu dari Malaysia, Prajurit TNI Aktif Jadi Tersangka
Menurut Imparsial, pembahasan tersebut cenderung dilakukan secara tertutup dan belum dikonsultasikan dengan DPR RI. Sementara secara substansi, perjanjian itu dinilai berpotensi berdampak terhadap aspek kedaulatan negara, politik, hukum, ekonomi, hingga prinsip politik luar negeri bebas aktif.
“Pembahasan Perjanjian Personnel Protection Agreement (PPA) Indonesia-Amerika Berpotensi Gadaikan Kedaulatan Nasional Indonesia,” kata Ardi dalam siaran persnya, Selasa (18/8/2026).
Imparsial menyoroti sejumlah fasilitas yang disebut akan diberikan kepada personel militer Amerika Serikat di Indonesia. Di antaranya hak keluar-masuk wilayah Indonesia tanpa visa, penggunaan seragam saat menjalankan tugas resmi, serta membawa senjata dan berbagai peralatan militer.
Persoalan lain yang dinilai krusial adalah kemungkinan pemberian yurisdiksi pidana kepada Amerika Serikat terhadap personelnya yang berada di wilayah Indonesia ketika menghadapi persoalan hukum.
Imparsial menilai ketentuan tersebut dapat mengganggu kewenangan Indonesia dalam menjalankan penegakan hukum di wilayah yurisdiksinya.
“Hal tersebut berpotensi melanggar kedaulatan Indonesia untuk melakukan penegakan hukum di wilayah yurisdiksi hukumnya,” ujar Ardi.
Lebih jauh, Imparsial melihat pemberian berbagai fasilitas, akses, dan perlindungan khusus tersebut dapat membuka jalan bagi kehadiran militer Amerika Serikat yang lebih permanen dan terinstitusionalisasi di Indonesia.
“Perjanjian PPA ini bisa menjadi cikal bakal hadirnya ‘pangkalan militer’ Amerika Serikat di Indonesia,” tegasnya.
Imparsial menyebut keberadaan personel militer asing secara rutin dalam jumlah besar, akses terhadap fasilitas tertentu, penggunaan infrastruktur untuk kepentingan militer, serta pemberian berbagai keistimewaan hukum dan operasional berpotensi menciptakan *military foothold* atau pijakan militer asing secara de facto.
Lembaga tersebut juga mengaitkan wacana PPA dengan isu blanket overflight access bagi pesawat militer Amerika Serikat yang sebelumnya ramai diperbincangkan. Menurut Imparsial, kedua isu tersebut memiliki benang merah berupa perluasan akses dan aktivitas militer Amerika Serikat di wilayah yurisdiksi Indonesia.
“Oleh karena itu, Pemerintah harus melihat seluruh rangkaian kerja sama tersebut secara holistik, bukan sektoral.** Jangan sampai perjanjian PPA ini memberikan akses secara luas terhadap kehadiran militer Amerika Serikat di Indonesia dan menempatkan Indonesia terjebak ke dalam konflik atau rivalitas geopolitik yang bukan kepentingan nasional Indonesia,” kata Ardi.
Imparsial menegaskan bahwa kerja sama pertahanan dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, tetap harus diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pertahanan sekaligus menjaga kepentingan nasional.
Kerja sama tersebut juga dinilai harus berlandaskan prinsip politik luar negeri bebas aktif dan tidak menempatkan Indonesia dalam konfigurasi politik keamanan negara tertentu, khususnya di tengah dinamika keamanan kawasan Pasifik.
Karena itu, Imparsial meminta pembahasan PPA dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk DPR RI.
Imparsial juga mendesak Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menghentikan atau tidak melanjutkan pembahasan PPA sebelum ada dialog yang memadai bersama kementerian/lembaga lain dan DPR RI.
Selain itu, DPR RI, khususnya Komisi I, diminta menjalankan fungsi pengawasan secara serius untuk memastikan setiap perjanjian yang berdampak terhadap kedaulatan, pertahanan, keamanan, dan yurisdiksi Indonesia tidak dilakukan secara tertutup.
Imparsial juga meminta pemerintah memastikan seluruh kerja sama pertahanan dengan negara asing tetap berpijak pada politik luar negeri bebas aktif serta mempertahankan kontrol penuh Indonesia atas wilayah dan yurisdiksinya.
“Tidak boleh ada pemberian akses atau fasilitas militer yang secara langsung maupun tidak langsung menjadikan wilayah Indonesia sebagai pangkalan, foothold, atau fasilitas militer permanen bagi Amerika Serikat,” tegas Ardi.














