Koma.id– Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan kapal MV Ocean Porter di Perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau. Kapal tersebut diduga mengangkut narkoba cair jenis methamphetamine dengan berat lebih dari 1 ton.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membenarkan adanya penindakan tersebut. Selasa (18/8/2026).
“Benar,” kata Suyudi.
Penindakan terhadap kapal tersebut berlangsung pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal diduga menggunakan identitas palsu dengan mengganti nama dari MV Rain Maker menjadi MV Ocean Porter dan berlayar menggunakan bendera Tanzania.
Setelah diamankan, kapal MV Ocean Porter ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan menggunakan anjing pelacak guna memastikan keberadaan narkotika di dalam kapal.
Selain mengamankan kapal, petugas juga mengamankan 10 orang kru kapal. Seluruh kru tersebut diketahui merupakan warga negara Myanmar.
Petugas gabungan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan penyelundupan narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal-usul muatan serta jaringan yang berada di balik pengiriman narkoba dalam jumlah besar itu.
BNN menyebut penindakan tersebut menjadi salah satu kado dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.








