Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polda Riau Bongkar Peredaran 46,9 Kg Sabu dari Malaysia, Prajurit TNI Aktif Jadi Tersangka

×

Polda Riau Bongkar Peredaran 46,9 Kg Sabu dari Malaysia, Prajurit TNI Aktif Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
6ad72969b84a7

Koma.id, PEKANBARU — Seorang prajurit TNI aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial AF (32), ditangkap dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.

AF diamankan bersama seorang pria berinisial NS (32), yang juga berasal dari Binjai, Sumatera Utara. Dari penangkapan tersebut, aparat menyita sabu seberat 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp84,49 miliar.

Silakan gulirkan ke bawah

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026). Operasi penindakan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama tim gabungan pada 10 Oktober 2026.

Arman menjelaskan, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau. Barang haram itu diduga akan diedarkan ke Kota Pekanbaru serta sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Pengungkapan ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain kepolisian, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, pemerintah daerah, dan Bea Cukai. Kerja sama lintas instansi dilakukan untuk menindak peredaran narkotika yang diduga melibatkan jalur lintas negara.

Besarnya barang bukti yang disita menjadi perhatian aparat karena berpotensi menimbulkan dampak luas apabila berhasil beredar di masyarakat.

“Jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Arman.

Prajurit TNI Aktif Jalani Pemeriksaan

Kasus tersebut turut menjadi sorotan karena salah satu tersangka merupakan prajurit TNI yang masih aktif berdinas sebagai Babinsa di Kabupaten Langkat.

Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menegaskan, institusinya tidak memberikan toleransi terhadap anggota TNI yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

AF saat ini telah ditahan di sel Pomdam XIX/Tuanku Tambusai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Yudi menyatakan, apabila AF terbukti bersalah melalui proses hukum, yang bersangkutan dapat menghadapi sanksi berat, termasuk pemecatan dari dinas militer.

Proses hukum terhadap kedua tersangka akan menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan keterlibatan mereka serta menelusuri jaringan peredaran sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam memutus jalur distribusi narkotika lintas negara dan mencegah peredarannya di tengah masyarakat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.