KOMA.ID, JAKARTA – Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyoroti rencana pemerintah menambah kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui pembentukan batalyon baru di sejumlah wilayah Indonesia.
Manto menilai rencana tersebut perlu dikaji secara serius, terutama terkait batas kewenangan TNI dalam menangani persoalan yang berada di ranah sipil.
WALHI Ungkap 52 Korporasi Afiliasi Malaysia dan Singapura Terindikasi Kuat Terlibat Karhutla 2026
Pernyataan itu disampaikan Manto sebagai bagian dari sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyikapi gagasan penambahan batalyon TNI hingga ke tingkat kabupaten.
Menurut Manto, persoalan seperti pembalakan liar, pertambangan ilegal dan perkebunan tanpa izin pada dasarnya merupakan persoalan yang harus ditangani melalui mekanisme penegakan hukum sipil.
“Menjawab masalah tersebut dengan memperluas kehadiran batalyon TNI di seluruh kabupaten bukan hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang telah ditolak oleh agenda reformasi,” kata Manto dalam keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Manto menilai pemberantasan berbagai bentuk kejahatan terhadap sumber daya alam tidak cukup dijawab dengan memperluas struktur militer. Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola perizinan, lemahnya pengawasan, korupsi, penegakan hukum serta akuntabilitas aparat dan pelaku usaha.
Soroti Batas Kewenangan TNI
Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan bahwa TNI memiliki mandat utama sebagai alat pertahanan negara. Karena itu, perlu ada batas yang jelas apabila TNI dilibatkan dalam penanganan persoalan di luar tugas pertahanan.
Manto mengatakan keberadaan TNI dalam ruang sipil harus tetap memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Menurutnya, Undang-Undang TNI memang memberikan ruang bagi pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, penggunaan kewenangan tersebut dinilai harus dilakukan secara terbatas, proporsional dan berdasarkan keputusan politik negara.
“Menjadikan TNI sebagai aktor utama pengawasan sumber daya alam di tingkat kabupaten mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum sipil,” ujarnya.
Koalisi menilai perluasan kehadiran militer di daerah juga berpotensi bersinggungan dengan persoalan konflik agraria, wilayah adat, aktivitas pertambangan serta perkebunan.
Mereka mengingatkan agar keterlibatan aparat militer tidak berujung pada pembatasan terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik maupun menyuarakan penolakan terhadap suatu proyek.
Dorong Penegakan Hukum Sipil Diperkuat
Manto dan Koalisi Masyarakat Sipil mendorong pemerintah memperkuat institusi penegak hukum dan pengawas sipil untuk menangani berbagai aktivitas ilegal yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Langkah tersebut antara lain dapat dilakukan melalui pengawasan perizinan, audit kepatuhan perusahaan, penegakan hukum lingkungan, kehutanan dan pertambangan, serta pemberantasan praktik korupsi.
Menurut Koalisi, persoalan pembalakan liar, pertambangan ilegal dan perkebunan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung.
“Menambah batalyon tidak menjawab akar persoalan berupa impunitas, oligarki sumber daya alam, dan lemahnya akuntabilitas negara,” kata Manto.
Koalisi juga mempertanyakan konsekuensi anggaran apabila pembentukan batalyon baru dilakukan secara luas hingga tingkat kabupaten.
Mereka meminta pemerintah membuka kajian mengenai kebutuhan pembentukan satuan baru tersebut, termasuk dasar hukum, tujuan, kebutuhan anggaran dan mekanisme pengawasannya.
Koalisi menilai penguatan aparat sipil yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan, kehutanan, pertambangan dan penegakan hukum dapat menjadi bagian dari upaya menangani kejahatan sumber daya alam tanpa memperluas peran militer ke ranah sipil.
Pada akhirnya, Koalisi Masyarakat Sipil meminta setiap kebijakan terkait perluasan struktur TNI tetap ditempatkan dalam kerangka reformasi sektor keamanan, supremasi sipil, transparansi serta akuntabilitas publik.












