Koma.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mendukung DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombes Affandi Eka Putra menilai keberadaan aturan tersebut dapat membuat pemberantasan tindak pidana korupsi berjalan lebih efektif.
Menurut Affandi, UU Perampasan Aset juga dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi melalui penguatan upaya penelusuran dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
IPW Dukung Sikap Prabowo Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan : Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
“Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR. Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami,” kata Affandi di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Affandi mengatakan RUU Perampasan Aset bukan merupakan gagasan baru. Menurutnya, pembahasan mengenai aturan tersebut bahkan telah berlangsung sejak dirinya masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia memahami terdapat sejumlah kepentingan dan persoalan yang masih harus diselesaikan dalam proses pembahasan. Namun, secara prinsip Kortastipidkor tetap mendukung pengesahan aturan tersebut.
“Minimal ada efek jera yang disampaikan atau ditampilkan oleh aparat penegak hukum dengan adanya undang-undang ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Kombes Eko Novan menjelaskan terdapat dua mekanisme utama dalam konsep perampasan aset.
Pertama, conviction-based forfeiture, yakni perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana. Kedua, non-conviction-based forfeiture, yakni mekanisme perampasan aset tanpa didahului pemidanaan.
Eko mengatakan mekanisme yang saat ini telah diterapkan Kortastipidkor adalah perampasan aset berdasarkan putusan pidana atau conviction-based forfeiture.
“Perampasan aset itu kan nanti setelah putusan pidana, berarti di persidangan. Tetapi kami ada di gerbang terdepan saat kami penyidikan,” kata Eko.
Menurut Eko, meski proses perampasan aset dilakukan setelah adanya putusan pidana, penyidik sejak tahap awal perkara telah memikirkan upaya pemulihan aset negara.
Artinya, penelusuran aset tidak hanya dilakukan setelah perkara masuk tahap persidangan. Sejak penyidikan, aparat juga berupaya mengetahui keberadaan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Cara berpikir kami sudah bagaimana kami mengembalikan aset negara yang hilang, dan itu sudah kami laksanakan,” ujarnya.
Eko menegaskan Kortastipidkor siap menjalankan ketentuan baru apabila RUU Perampasan Aset nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Dia menyebut tidak diperlukan persiapan khusus untuk menunggu pengesahan aturan tersebut karena penelusuran aset sudah menjadi bagian dari penanganan perkara yang dilakukan Kortastipidkor.
“Saya rasa apakah ada persiapan khusus, itu sudah kami laksanakan dan kami siap. Apa pun produk undang-undang itu, kami penegak hukum pasti melaksanakan undang-undang tersebut, apalagi penelusuran aset,” tegas Eko.
Dukungan Kortastipidkor tersebut sejalan dengan agenda pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Dalam Rapat Paripurna DPR, Komisi III menyampaikan RUU tersebut ditargetkan disahkan pada Desember 2026.
Dengan adanya aturan khusus mengenai perampasan aset, aparat penegak hukum berharap upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu memulihkan aset negara yang berasal dari tindak pidana.














