KOMA.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum terhadap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mengabaikan kewajiban dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Djamari mengatakan penanganan karhutla bukan lagi sebatas imbauan, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah bersama pemegang konsesi dan seluruh unsur terkait.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah dengan Pemegang HGU dan PBPH dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla 2026 di Graha Marinir, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Penanggulangan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Di dalamnya ada tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum,” tegas Djamari.
Menurut Djamari, tanggung jawab moral berkaitan dengan kewajiban menjaga keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan. Sementara tanggung jawab jabatan melekat pada kewenangan yang diberikan kepada setiap pihak.
Jika kedua tanggung jawab tersebut tidak dijalankan secara sadar, kata dia, konsekuensi hukum akan diberlakukan.
“Dua yang pertama itu dijalankan dengan kesadaran, namun jika kesadaran itu tidak ada, maka yang ketiga akan bekerja,” ujarnya.
Djamari juga mengingatkan para pemegang HGU bahwa hak tersebut bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah. HGU merupakan hak yang diberikan negara dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban mengelola lahan secara baik dan bertanggung jawab.
Karena itu, kebakaran yang terjadi berulang kali di wilayah konsesi yang sama tidak semestinya selalu dianggap sebagai kejadian tidak disengaja.
“Ketika lahan dalam konsesi terbakar berulang setiap tahunnya, itu bukan lagi kecelakaan, itu pola yang mengindikasikan kurangnya tanggung jawab,” katanya.
Pemerintah, lanjut Djamari, tetap mengutamakan pendekatan kerja sama dan kepatuhan dalam mencegah karhutla. Namun, apabila kewajiban tersebut diabaikan, instrumen hukum akan digunakan.
“Sebaliknya, apabila kewajiban diabaikan, seluruh instrumen hukum akan bekerja sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Djamari juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak mengendurkan kewaspadaan. Menurutnya, kondisi karhutla saat ini belum menunjukkan bahwa ancaman telah berakhir.
“Kita belum melewati puncaknya. Artinya, apa yang kita hadapi hari ini bukan puncak yang sedang menurun, melainkan kondisi yang masih akan berlanjut,” jelasnya.
Ia menilai berbagai perangkat aturan mengenai pencegahan dan penanganan karhutla sebenarnya telah tersedia. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memaparkan bahwa lahan yang masih terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 734,81 hektare. Di luar provinsi prioritas, terdapat sekitar 705 hektare lahan yang masih terbakar.
Pemerintah telah mengerahkan 43.481 personel gabungan untuk menangani karhutla.
Operasi penanganan juga diperkuat melalui dukungan udara. Sebanyak 55 pesawat dikerahkan, terdiri dari 19 pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan 36 pesawat untuk operasi water bombing.
HGU Dapat Dievaluasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan pemegang HGU memiliki kewajiban memelihara tanah, termasuk meningkatkan kesuburan dan mencegah kerusakan lahan.
Ia menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Apabila pemegang hak tidak menjalankan kewajibannya, status HGU dapat dievaluasi. Dalam kondisi tertentu, HGU juga dapat tidak diperpanjang atau dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi penegakan hukum, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan Polri telah menangani 200 laporan polisi terkait karhutla sepanjang 1 Januari hingga 6 September 2026.
Dari jumlah tersebut, 192 laporan berkaitan dengan perorangan dan delapan laporan melibatkan korporasi. Sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai 8.637,36 hektare.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum terhadap pelaku karhutla melalui optimalisasi instrumen pidana umum, pidana khusus, maupun perdata sesuai karakteristik perkara.
Sementara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan perlunya penguatan operasi darat untuk mempercepat pemadaman. Menurutnya, dukungan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur terkait diperlukan terutama di wilayah yang masih mengalami kebakaran.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala BNPB, Kepala BMKG, para gubernur, Pangdam, Kapolda, Danrem, serta pimpinan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dari wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Selain berlangsung secara langsung di Jakarta, rapat juga digelar secara daring dan diikuti 602 peserta dari sembilan provinsi yang rawan karhutla. Peserta terdiri dari unsur kejaksaan, pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan Polri.
Koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, serta pengendalian karhutla hingga ke tingkat daerah.














