Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

×

MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Sebarkan artikel ini
MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
Ilustrasi suasana persidangan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk ketentuan pensiun anggota DPR, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional bersyarat.

MK kemudian memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun undang-undang baru yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk setelah mereka tidak lagi menjabat.

“Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Suhartoyo.

Pensiun Belum Langsung Berhenti

Meski disebut menghapus ketentuan pensiun seumur hidup, putusan MK tidak serta-merta menghentikan pembayaran hak pensiun anggota DPR pada hari putusan dibacakan.

MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengganti UU Nomor 12 Tahun 1980.

Selama undang-undang baru belum dibentuk, ketentuan mengenai hak keuangan dan pensiun masih tetap berlaku.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo.

Namun, apabila hingga batas waktu dua tahun pemerintah dan DPR tidak menyelesaikan aturan pengganti, ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, mekanisme baru mengenai hak pensiun anggota DPR akan ditentukan melalui undang-undang yang disusun pemerintah bersama DPR.

Berawal dari Gugatan ke MK

Perkara tersebut diajukan setelah muncul gugatan terhadap ketentuan pensiun anggota DPR yang dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan.

Dalam permohonan uji materi, pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, termasuk Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, serta Pasal 12 ayat (1) yang mengatur hak keuangan dan pensiun anggota DPR.

Pemohon menilai ketentuan tersebut memungkinkan anggota DPR memperoleh pensiun seumur hidup meskipun hanya menjalani satu periode masa jabatan.

Dalam pertimbangannya, pemohon juga membandingkan sistem tersebut dengan skema pensiun bagi sejumlah profesi lain seperti aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Hakim Agung dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki persyaratan masa kerja tertentu.

Pemohon menyebut total manfaat pensiun anggota DPR mencapai sekitar Rp226 miliar dan seluruhnya bersumber dari APBN.

Dinilai Tak Adil

Dalam proses persidangan, persoalan keadilan menjadi salah satu poin utama yang diperdebatkan.

Pemohon menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang masa jabatannya relatif singkat menciptakan ketimpangan dibandingkan pekerja atau pejabat lain yang harus memenuhi masa kerja lebih panjang untuk mendapatkan hak pensiun.

MK kemudian menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 harus diganti dengan aturan baru agar pengaturan hak keuangan pejabat negara memiliki dasar yang sesuai dengan prinsip konstitusional.

Putusan tersebut juga berlaku terhadap pengaturan hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara lainnya yang tercakup dalam UU tersebut.

DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan mengatur ulang ketentuan mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo sebelumnya menyatakan tidak mempermasalahkan penghapusan skema pensiun seumur hidup tersebut. Ia bahkan menilai kebijakan serupa semestinya juga diterapkan kepada pejabat negara lainnya.

Sementara itu, Manager Riset Seknas FITRA Badiul Hadi menyambut positif putusan MK tersebut.

Menurut Badiul, perubahan skema pensiun anggota DPR dapat menjadi bagian dari reformasi fiskal karena anggaran negara dapat diarahkan kepada kebutuhan yang lebih prioritas.

“Penghapusan pensiun anggota DPR pada dasarnya merupakan langkah yang tepat dan relevan dalam kerangka reformasi fiskal dan keadilan anggaran,” kata Badiul dalam wawancara dengan RM.id.

Ia menilai skema sebelumnya menunjukkan ketimpangan karena anggota DPR dapat memperoleh manfaat pensiun seumur hidup meski masa jabatannya relatif singkat, sementara pembiayaannya bersumber dari APBN.

Putusan MK tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun sistem baru yang mengatur hak keuangan anggota maupun mantan anggota lembaga tinggi negara.

Batas waktu yang diberikan MK adalah dua tahun sejak putusan dibacakan pada 16 Maret 2026.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.