Koma.id- Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak berhasil menangkap pria berinisial JT alias W, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak. JT diduga kuat terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang yang terjadi di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/9/2026) pukul 07.27 WIT, di salah satu hunian warga berupa honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome. Bersama JT, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada di lokasi yang sama saat penindakan berlangsung.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tertanggal 2 September 2023, yang berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan di Jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga. Status JT sebagai buronan resmi ditetapkan melalui Surat DPO Nomor DPO/14/XII/RES.1.6/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024.
Emas Antam Tembus Rp2,67 Juta per Gram
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa JT diduga menjadi pelaku penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api satu kali tembakan.
“Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. Selain itu, JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,” ujar Kombes Yusuf.
JT langsung dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak guna menjalani pemeriksaan menyeluruh dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan masih terus mendalami sejauh mana peran JT serta kelompoknya dalam sejumlah peristiwa pidana yang diduga melibatkannya.
“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini,” katanya.








